Dian Fanina, 2022018046 (2023) Praktik Pembagian Warisan Cucu dalam Kasus Patah Titi (Studi Kasus Kecamatan Langsa Barat). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
SKRIPSI DIAN FANINA.pdf Download (999kB) |
Abstract
Dalam fiqih mawaris, cucu perempuan dan laki-laki terhalang mendapatkan harta warisan jika pewaris masih meninggalkan anak laki-laki, baik anak laki-laki tersebut merupakan ayahnya atau saudara ayahnya, hal ini dikarenakan dasar kewarisan cucu adalah dalil dan dasar kewarisan anak. Demikian pula dalam praktik Masyarakat Aceh, bagian ahli waris seorang cucu yang orangtuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pada pewaris ditetapkan bahwa cucu terhalang mendapatkan harta warisan apabila masih ada ahli waris yang lebih berhak yaitu anak laki-laki dadri pewaris. Namun kenyataan lapangan di kecamatan Langsa Barat terdapat kasus patah titi dimana cucu yang orang tuanya sudah meninggal tetap mendapatkan harta warisan dadri kakeknya. Terdapat berbagai alasan bagian cucu yang orangtuanya telah meninggal tetap di berikan hartanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik pembegian warisan cucu dalam kasus patah titi di kecamatan Langsa Barat, kedua bagaimana argumentasi masyarakat kecamatan Langsa Barat terhadap praktek pembagian warisan cucu dalam kasus patah titi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (fiel research). Teknik analisis data yaitu meredukdi data, penyajian data dan klasifikasi data. Hasil penelitian menujukan bahwa praktik pembagian warisan cucu dalam kasus patah titi di kecamatan Langsa Barat dengan cara dihibahkan, dihadiahkan atau atas pertimbangan lain. Pembagian warisan bisa dilakukan dengan cara memberikan terlebih dahulu bagian cucu kemudian sisa harta baru dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lain sesuai syariat atau bisa juga dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris kemudianbermusyawarah seluruh ahli waris berapa bagian yang diberikan kepada cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia. pembagian harta warisan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta ahli waris. Pemberian harta bisa berbentuk tanah, barang atau uang. diberikan harta warisan kepada si cucu bukan berdasarkan kapada ahli waris pengganti yaitu bagian yang didapatkan oleh orang tuanya jika masih hidup,tidak dengan memahami ahli waris pengganti yang sesuai dengan Kompilasi Hukumm Islam dan juga tidak diberikan dengan sistem wasiah al- wajibah. Pembagiannya ada yang emngundang perangkat desa dan ada juga yang membagi dengan sesama ahli waris. sesudah pembagian ada yang mengurus surat menyurat di desa dan ada juga yang tidak, tapi dari semua itu tidak menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat dan bisa dibagi dengan tentram dan damai untuk kemaslahatan bersama.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr.H. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA Pembimbing II:Fika Andriana, M.Ag |
Uncontrolled Keywords: | Warisan, Patah Titi, Cucu |
Subjects: | Hukum Islam > Wasiat |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 10 Nov 2023 03:55 |
Last Modified: | 10 Nov 2023 03:55 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3856 |
Actions (login required)
View Item |