PENETAPAN MAHRAM MUSHAHARAH DENGAN SEBAB ZINA (Studi Komperatif pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah)

ERLINA, 2022012018 (2016) PENETAPAN MAHRAM MUSHAHARAH DENGAN SEBAB ZINA (Studi Komperatif pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (1434Kb) | Preview

Abstract

Banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang besifat umum, seringkali menyebabkan terjadi berbagai pernafsiran mengenai makna suatu lafazh AlQur’an dikalangan ulama mazhab. Seperti yang terjadi di antara mazhab Hanafiya dan mazhab Syafi’iyah mengenai hukum penetapan mahram mushaharah dengan sebab zina. Jumhur fuqaha sepakat mengenai mahram mushaharah yang ditetapkan dengan sebab akad yang sah dan watha’ syubhat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai jika terjadi zina, maka apakah juga menyebabkan adanya hubungan mahram dengan pihak keluarga si perempuan ataukah tidak. Berdasarkan permasalahan diatas, maka rumusan masalah yang dapat ditarik yaitu, bagaimana pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah terhadap penetapan mahram mushaharah dengan sebab zina dan bagaimana metode istimbath hukum yang digunakan kedua mazhab tersebut dalam penetapan mahram mushaharah dengan sebab zina. Jenis penelitian ini adalah penelitian pepustakaan (Kuantitatif), dengan pendekatan komperatif yaitu dengan cara membandingkan pendapat mazhab Hanafiyah dengan pendapat mazhab Syafi’iyah mengenai hukum penetapan mahram mushaharah dengan sebab zina. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab Bada’i As-Sana’i, dan kitab Hawi AlKabir. Hasil penelitian dari skripsi ini menyatakan, fuqaha mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa perbuatan zina juga menyebabkan adanya hubungan mahram mushaharah. Jadi jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka si perempuan tersebut menjadi haram untuk dinikahi oleh ayah atau anak laki-dari laki-laki tersebut. Sedangkan fuqaha mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa perbuatan zina tidak menyebabkan adanya hubungan mahram mushaharah. Jadi jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka setelah itu si lakilaki tersebut tidak haram menikah dengan ibu ataupun anak dari perempuan tersebut, dan tidak haram bagi ayah atau anak laki-laki dari laki-laki yang berzina tadi menikahi perempuan tersebut. Perbedaan pendapat tersebut terjadi karena kedua mazhab tersebut berbeda dalam menafsirkan lafadz nikaah dalam firman Allah surat An-Nisa’ ayat 22. lafazh tersebut merupakan lafazh musytarak. Mazhab Hanafiyah menafsirkan lafazh nikaah dalam ayat tersebut secara hakikat berarti watha’ dan akad secara majaznya. Sedangkan mazhab Syafi’iyah menafsirkan lafazh nikaah tersebut secara hakikat berarti akad dan watha’secara majaznya. Metode istimbath hukum yang digunakan oleh mazhab Hanafiyah terkait pendapatnya tersebut ialah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 22, hadits dan qiyas. Sedangkan metode istimbath hukum yang digunakan mazhab Syafi’iyah ialah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 22, Al-Furqan ayat 54, hadits, dan qiyas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Siti Suryani, Lc. MA Pembimbing II: Muhammad Rusdi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: ZINA, MAHRAM MUSHAHARAH
Subjects: Hukum Islam > Zina
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 16 Oct 2017 03:19
Last Modified: 16 Oct 2017 03:19
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/997

Actions (login required)

View Item View Item