MAWADDAH , 2012010068 (2015) PRAKTIK MAKELAR TANAH DI DESA BLANG GLEUM KECAMATAN JULOK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA.
|
Text
READY.pdf Download (327Kb) | Preview |
Abstract
Pada zaman sekarang ini, banyak orang disibukkan dengan pekerjaannya, sehingga tidak ada waktu untuk menjual barang dagangannya atau mencari yang diperlukan. Untuk memudahkan kesulitan tersebut, pada saat ini ada orang yang profesinya khusus menangani berbagai kegiatan. Profesi tersebut adalah makelar (perantara ). Pekerjaan diatas, mengandung unsur tolong menolong yang saling menguntungkan, ini sangat dianjurkan oleh islam, namun dewasa ini banyak terjadi praktik yang merugikan pihak penjual atau pembeli tanah. Masalah yang terjadi kalau makelar ingin mendapatkan hasil (uang) sebanyak-banyaknya, sehingga sering terjadi kasus penzaliman/memberatkan baik terhadap pihak penjual maupun pembeli, dan kasus – kasus lai yang sering menimbulkan konflik. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Blang Gleum kecamatan Julok. Adapun rumusan masalahnya adalah : Bagaimana praktik makelar tanah di Desa Blang Gleum kecamatan Julok? Dan bagaimana timjauan hukum islam terhadap praktik makelar tanah di Desa Blang Gleum kecamatan Julok?. Adapun tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui praktik makelar tanah di Desa Blang Gleum Kecamatan Julok, dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap praktik makelar tanah di Desa Blang Gleum Kecamatan Julok. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penenulisan kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis pendekatan deskriptif, Lokasi penelitian adalah pada Desa Blang Gleum Kecamatan Julok, Sumber Data yang digunakan ialah Sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data penelitian ialah Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Mengenai praktik makelar tanah di Desa Blang Gleum Kecamatan Julok dalam praktinya seorang makelar dalam menerima, mencarikan, dan menjual tanah sampai memperoleh upah dari jasanya maka hal ini di bagi menjadi empat tahapan yaitu: pertama permintaan datang dari salah satu pihak yaitu: pihak pembeli dan pihak penjual, kedua kinerja makelar dalam menjual/ mencarikan tanah, ketiga mempertemukan penjual dan pembeli, keempat berakhirnya transaksi dan kewajiban bagi penyewa untuk memberikan upah atas jasa makelar. Mengenai tinjauan hukum Islam terhadap praktik makelar tanah di Desa Blang Gleum kecamatan Julok dianggap sah, karena menyewakan/menyewa jasa pekerjaan makelar yang ada nilai yang tidak termasuk sesuatu yang tidak ada nilai harganya, seperti menyewa tukang makelar untuk mengucapkan satu patah dua kata, sekalipun terdapat ijab qabul dan melariskan dagangan, karena dua patah kata tidak ada nilai harganya, dan ucapan tersebut tidak memilik nilai ekonomis, maka yang demikian ini tidak sah. Ketidaksahan menyewa makelar / samsarah dikarenakan sebab – sebab tertentu yaitu untuk barang jual yang telah mempunyai harga tetap disuatu daerah, misalnya roti. Lain halnya dengan pakaian, di mana harganya selalu berubah – ubah sesuai siapa yang membeli. Apabila untuk menjual sesuatu barang dengan lebih bermamfaat apabila dilakukan oleh makelar, maka menyewa jasa makelar untuk memasarkannya dianggap sah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Dr. H. Zulkarnaini, MA Pembimbing II: Fakhrurrazi, Lc, M.H.I |
Uncontrolled Keywords: | MAKELAR TANAH |
Subjects: | Muamalat > Aspek Muamalat Lainnya |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 04 Aug 2017 02:07 |
Last Modified: | 04 Aug 2017 02:38 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/938 |
Actions (login required)
View Item |