NURAKLIMA , 2012011100 (2015) HUKUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL- MUHALLA. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA.
|
Text
READY.pdf Download (530Kb) | Preview |
Abstract
Shalat diwajibkan dalam sehari semalam lima waktu pada waktu yang telah ditentukan dengan syarat dan rukun tertentu. Perintah shalat banyak terdapat dalam firman Allah serta hadist Nabi Saw. Shalat lima waktu juga dianjurkan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang atau lebih. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya melaksanakan shalat berjamaah dengan hukum fardhu kifayah atau sunnah muakkad, berbeda dari pendapat Ibnu Hazm. Tentang hukum shalat jamaah banyak ulama yang tidak sependapat, sebagian ulama mengatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, sebagian lagi berpendapat fardhu kifayah, dan ada juga yang mengatakan shalat berjamaah hukumnya sunnah muakkad. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui hukum shalat berjamaah menurut Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla, dan metode istinbath hukum yanng digunakan Ibnu Hazam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian secara kualitatif, data penelitian ini bersal dari study dokumentasi data. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan ( library reseach ) yaitu dengan jalan membaca, mengkaji buku-buku, artikel dan majalah sehingga diketahui tentang pendapat para ahli yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan hukum shalat berjamaah menurut ibnu hazm adalah Fardhu ‘ain. Beliau mengatakan seorang laki-laki tidak dibenarkan shalat sendiri ketika dia mendengar azan, ia wajib shalat berjamaah di masjid bersama imam. Dan jika sama sekali tidak dapat melakukan shalat berjamaah di masjid maka dia wajib shalat berjamaah bersama orang lain selain di masjid, kecuali terdapat uzur yang dibenarkan dalam syara’. Metode istinbath hukum yang digunakan Ibnu Hazm adalah berdasarkan pemikiran mazhab Az-zhahiri yang berpegang pada nash Al-quran dan Sunnah. Dan beliau merumuskan dasar-dasar hukum syara’ ada empat yaitu: Al-quran, Hadis, ijma’ dan sumber pembantu ( Ad-dalil dan Istishab).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Zubir, MA Pembimbing II: M.Rusdi. Lc. MA |
Uncontrolled Keywords: | SHALAT, AL-MUHALLA |
Subjects: | Hukum Islam > Ibadah |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 10 May 2017 08:20 |
Last Modified: | 10 May 2017 08:20 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/907 |
Actions (login required)
View Item |