GEUBRINA RAZEKI, 521000198 (2015) HUKUM MENJATUHKAN THALAQ MELALUI TULISAN MENURUT IBN HAZM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.
|
Text
1_7-PDF_SKRIPSI OK.pdf Download (535Kb) | Preview |
Abstract
Pada dasarnya, thalaq merupakan hak suami. Ini berarti, hanya suamilah yang berhak untuk menjatuhkan thalaq. Penjatuhan thalaq ini dapat terjadi apabila suami mengucapkan lafaz thalaq kepada istri baik secara jelas maupun samar-samar (kinayah). Namun permasalahan yang timbul adalah jika suami tidak menjatuhkan thalaq dengan lisan atau dilafazkan, melainkan melalui tulisan, lalu istri membacanya. Adapun hukum menjatuhkan thalaq melalui tulisan menurut mazhab yang empat adalah jatuh thalaq apabila suami meniatkannya. Namun dalam hal ini Ibn Hazm yang merupakan tokoh Islam yang terkemuka berpendapat bahwa thalaq yang dijatuhkan melalui tulisan tidak dianggap jatuh thalaq. Permasalahan yang diteliti yaitu, bagaimanakah hukum menjatuhkan thalaq melalui tulisan menurut Ibn Hazm?, dan bagaimanakah metode istinbath Ibn Hazm dalam menetapkan hukum tersebut?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hukum menjatuhkan thalaq menurut Ibn Hazm dan untuk mengetahui bagaimana metode Istinbath yang digunakan oleh Ibn Hazm dalam menetapkan hukum tersebut. Kegunaan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah untuk menambah wawasan keilmuan penulis dalam kajian fiqh Ibn Hazm, penelitian ini juga berguna untuk menambah kontribusi keilmuan khususnya kajian fiqh Ibn Hazm. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, dan metode analisa yang digunakan adalah metode analisis isi (content analysis). Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa hukum menjatuhkan thalaq melalui tulisan menurut Ibn Hazm adalah tidak dianggap jatuh thalaq karena menurut Ibn Hazm menjatuhkan thalaq melalui tulisan adalah suatu perbuatan yang tidak berdasar kepada sumber hukum manapun, terutama al-Qur’an dan Hadits, karena tidak adanya firman Allah maupun Hadits Rasul yang secara jelas dan tegas menyebutkan tentang hukum dari menjatuhkan thalaq melalui tulisan. Ibn Hazm mendasarkan pendapatnya pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 229. Garis hukum yang ada dalam surat al-Baqarah tersebut adalah tentang thalaq, yakni thalaq secara umum. Dan tidak ada penjelasan khusus tentang tatacara menjatuhkan thalaq terutama tidak ada dhahir nash yang menyebutkan bahwa menjatuhkan thalaq dapat dilakukan melalui tulisan. Dan dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits pula tidak tersebut secara jelas tentang kemungkinan lain yang dimaksud dari dhahir ayat selain cara yang umum ditempuh yakni dengan melafazkan thalaq. Dan dhahir ayat tersebut menyebutkan bahwa jika seorang suami ingin menceraikan istrinya hendaklah dengan cara yang baik. Oleh Ibn Hazm yang ber istinbath secara dhahir nash, bahwa cara yang baik untuk menthalaq istri adalah dengan melafazkannya secara langsung dihadapan istri, bukan menthalaq dengan cara yang lain seperti melalui tulisan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Bapak Zubir, MA Pembimbing II: Adelina Nasution, MA |
Uncontrolled Keywords: | THALAQ |
Subjects: | Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya Hukum Islam > Munakahat |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 21 Feb 2017 09:02 |
Last Modified: | 21 Feb 2017 09:02 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/886 |
Actions (login required)
View Item |