ABORSI DALAM KUHP DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM

NURMIATI, 520800082 (2015) ABORSI DALAM KUHP DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (163Kb) | Preview

Abstract

Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Data WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa tiap tahunnya 15- 50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran tidak aman yang dilakukan tiap tahun ditemukan 70.000 wanita meninggal dunia. Aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Aborsi juga muncul sebagai sebuah fenomena baik dari kalangan agamawan maupun penegak hukum. Agamawan memandang sebagai tindakan pelanggaran moral karena merenggut hak hidup manusia. Hal tersebut memicu terjadinya angka kematian ibu hamil akibat terjadinya komplikasi berupa pendarahan dan infeksi. Kehamilan tidak diinginkan menjadi alasan untuk dilaksanakannya aborsi. Perangkat hukum indonesia telah melarang dan memberikan hukuman bagi pelaku aborsi, sebagaimana pasal 346-349 KUHP, begitu juga dengan hukum pidana Islam lah melarang aborsi karena aborsi merupakan tindak pidana atas jiwa, sedangkan dalam hukum pidana indonesia diatur dalam pasal 347 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1)Bagaimana ketentuan aborsi dalam KUHP ? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aborsi dalam KUHP? Metode yang digunakan dalam penelitian riset kepustakaan (library research) yaitu menelusuri sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat, dengan teknik analisis deskriptif dan komparatif, data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan kritis analisis. Dan adapun hasil penelitian dalam penelitian ini adalah : 1) Dalam KUHP, aborsi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 KUHP. bab XIV Buku ke II KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa ( khususnya Pasal 346 – 349). 2) Ketentuan aborsi dalam KUHP ditinjau dari hukum Islam sesuai dengan hukum dalam syari’at, yakni secara garis besar (umum) melarang praktik aborsi. Ada beberapa pendapat yang mengatakan boleh dengan syarat. Misalnya saja, dibolehkan aborsi jika saja kandungan itu membahayakan kehidupan dari si ibu atau yang mengandung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zainal Abidin, S. Ag, MH Pembimbing II: Azwir, MA
Uncontrolled Keywords: ABORSI
Subjects: Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Feb 2017 08:47
Last Modified: 21 Feb 2017 08:47
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/882

Actions (login required)

View Item View Item