GUGATANPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ALASAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

MAHYAL SORAYA, 2022011014 (2015) GUGATANPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ALASAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (822Kb) | Preview

Abstract

Menurut hukum Islam poligami dapat dilakukan tanpa adanya izin atau persetujuan dari istri, sebab tidak ada dalil atau sumber hukum lainnya yang mewajibkan adanya izin dari istri. Namun tidak demikian menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebab segala hal mengenai poligami telah tertuang secara jelas di dalamnya termasuk mengenai izin dari istri yang kemudian berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam hal melegalkan izin tersebut. Undang-Undang ini juga memberi hak dan peluang kepada istri untuk melakukan suatu langkah hukum dalam hal suami berpoligami tanpa seizinnnya, yakni dengan langkah pembatalan perkawinan. Permasalahan yang diteliti yaitu, bagaimana ketentuan pembatalan perkawinan oleh istri terhadap suami yang melakukan poligami tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?, kemudian bagaimana ketentuan pembatalan perkawinan oleh istri terhadap suami yang melakukan poligami tanpa izin menurut hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pembatalan perkawinan oleh istri terhadap suami yang melakukan poligami tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan pembatalan perkawinan oleh istri terhadap suami yang melakukan poligami tanpa izin menurut hukum Islam. Manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai sumbangan literatur terhadap khazanah hukum Islam maupun Perpustakaan Fakultas Syari’ah IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, juga sebagai bahan acuan atau pendorong bagi peneliti lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Islam Normatif, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan adalah menggunakan pendekatan perbandingan hukum, kemudian analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis komparatif, yang mana analisis tersebut ditujukan terhadap data yang sifatnya berdasarkan kualitas, mutu dan sifat fakta atau gejala-gejala yang benarbenar berlaku. Kesimpulan penelitian ini adalah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jelas ada disebutkan aturan mengenai pembatalan perkawinan, yang mana salah satu orang yang berhak melakukannya adalah istri atau suami yang masih terikat dalam perkawinan tersebut. Menurut hukum Islam, perkawinan tidak dapat dibatalkan dengan alasan terjadinya poligami yang dilakukan tanpa adanya izin atau persetujuan dari istri. Oleh karenanya, dalam hukum Islam tidak terdapat aturanaturan yang mengatur tentang prosedur, ketentuan, syarat-syarat, maupun langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh istri jika ingin mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan suami tidak memperoleh izin poligami darinya, sebab dalam Islam seorang suami yang hendak berpoligami tidak harus mendapat persetujuan dari istri

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulfikar, MA Pembimbing II: Fakhrurrazi, Lc, M.HI
Uncontrolled Keywords: PERKAWINAN, POLIGAMI
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Hukum Islam > Munakahat > Poligami
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Feb 2017 08:14
Last Modified: 21 Feb 2017 08:14
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/873

Actions (login required)

View Item View Item