KEDUDUKAN SAKSI WANITA DALAM PERKAWINAN MENURUT MAZHAB HANAFI

NURMUTHMAINNAH, .2022012161 (2015) KEDUDUKAN SAKSI WANITA DALAM PERKAWINAN MENURUT MAZHAB HANAFI. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (912Kb) | Preview

Abstract

Kehadiran saksi dalam perkawinan merupakan salah satu rukun perkawinan yang wajib dipenuhi. Karena dengan tidak adanya saksi dalam perkawinan sebagai salah satu rukun perkawinan maka perkawinan itu menjadi tidak sah. Dalam hal kehadiran saksi dalam perkawinan terjadi khilafiyah di kalangan para ulama empat mazhab. Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa saksi didalam perkawinan adalah dua orang saksi laki-laki. Sementara menurut mazhab Hanafi dua orang saksi yang menyaksikan pada saat akad nikah tidak saja laki-laki, namun wanita juga dapat menjadi saksi dalam perkawinan tersebut. Hal ini menarik untuk diteliti karena mazhab Hanafi memiliki pendapat yang berbeda dari mazhab lainnya terutama mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia. Permasalahan yang diteliti yaitu, bagaimana kedudukan saksi wanita dalam perkawinan?, dan dalil-dalil apa saja yang digunakan mazhab Hanafi tentang kedudukan saksi wanita dalam perkawinan?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi wanita dalam perkawinan dan untuk mengetahui dalil-dalil apa saja yang digunakan mazhab Hanafi tentang kedudukan saksi wanita dalam perkawinan. Kegunaan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah untuk menambah wawasan keilmuan penulis dalam kajian fiqh klasik, penelitian ini juga berguna untuk menambah kontribusi keilmuan khususnya kajian fiqh klasik. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, dan metode analisa yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kedudukan saksi wanita dalam perkawinan menurut mazhab Hanafi adalah dapat diterima dengan ketentuan dua orang wanita dapat menggantikan kedudukan satu orang laki-laki, Dan juga tetap harus didampingi oleh seorang laki-laki. Artinya jika rukun perkawinan adalah dua orang saksi, maka saksi tersebut dapat berupa satu orang laki-laki dan dua orang wanita menurut mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi berdalil pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282 dan juga hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi yang artinya “tidak sah perkawinan kecuali dengan kehadiran saksisaksi”. Yang pada intinya kedua dalil tersebut tidak menyebutkan secara dhahir bahwa dua orang saksi dalam rukun perkawinan adalah laki-laki. Maka dari itu mazhab Hanafi memahami bahwa kesaksian wanita dapat diterima dalam perkawinan dengan syarat mereka harus didampingi oleh seorang laki-laki karena sesuai yang tersebut dalam surat al-Baqarah ayat 282 jika seorang lupa maka yang lain dapat mengingatkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Abd. Manaf, M.Ag Pembimbing II: Mulyadi, MA
Uncontrolled Keywords: REUSAM, KHALWAT
Subjects: Hukum Islam > Wanita Dalam Islam > Fikih Khusus Wanita
Hukum Islam > Mahzab dalam Islam > Imam Hanafi
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Feb 2017 04:45
Last Modified: 21 Feb 2017 04:45
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/869

Actions (login required)

View Item View Item