PANTANGAN PERNIKAHAN DI BULAN MUHARRAM; STUDI TERHADAP PERSEPSI MASYARAKAT DAN URF DI KECAMATAN KEJURUAN MUDA

MUHAMMAD, 5022022012 (2024) PANTANGAN PERNIKAHAN DI BULAN MUHARRAM; STUDI TERHADAP PERSEPSI MASYARAKAT DAN URF DI KECAMATAN KEJURUAN MUDA. Skripsi thesis, IAIN Langsa.

[img] Text
TESIS PANTANGAN PERNIKAHAN DI BULAN MUHARRAM.pdf

Download (796kB)

Abstract

Penelitian ini menelaah tentang pantangan pernikahan di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Pada bulan Muharram, berdasarkan data peristiwa pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejuruan Muda, terjadinya penurunan peristiwa nikah pada bulan tersebut, Jika dibandingkan dengan bulan- bulan lainnya mencapai 13 sampai 32 peristiwa nikah rata-rata. Sedangkan pada bulan Muharram hanya 4 sampai 8 peristiwa saja. Hal itu, dikarenakan masih adanya pemahaman pantangan menikah di bulan Muharram. Padahal, dalam Islam tidak ada ketentuan tentang waktu pernikahan. Untuk mengungkapkan pantangan menikah pada bulan Muharram tersebut maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Mengapa peristiwa nikah di bulan Muharram cenderung dihindari oleh masyarakat di kecamatan Kejuruan Muda? dan (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik masyarakat menghindari pernikahan pada bulan Muharram dan ‘urf yang masih terjadi di Kecamatan Kejuruan Muda? Untuk menjawab pertanyaan di atas, metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum keluarga Islam dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara (interview) dan pengamatan (observation). Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pandangan masyarakat kejuruan Muda tentang menghindari pernikahan pada bulan Muharram pada dasarnya karena masih percaya dengan takhayul yang menyebabkan rasa takut terhadap pantangan, petuah-petuah orang tua dan sangat yakin bila dilanggar rumah tangga tidak harmonis. oleh karena itu menggunakan hitungan-hitungan hari dan bulan dalam hajat besar termasuk pernikahan sangat penting. (2) Pandangan hukum Islam terhadap pantangan menikah pada bulan Muharram yang terjadi di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang larangan tersebut tidak bisa dijadikan hukum, karena dalam syariat Islam tidak ada nas secara khusus, baik Al-Qur’an maupun hadis yang menentukan hari tertentu sebagai hari disyariatkannya pernikahan, dan tidak ada juga nas yang melarang untuk menikah pada hari-hari tertentu. Hasil tinjauan hukum Islam dan ‘urf bahwasanya pantangan dan menghindari menikah pada bulan Muharram termasuk kedalam tiga kategori ‘urf, yaitu ‘urf fi’li, ‘urf khas, dan ‘urf fasid, karena ketiga ‘urf tersebut yang selama ini masih terjadi dalam kehidupan masyarakat yang dianggap biasa dan lumrah sebagai tradisi saja, tapi tidak pernah mempertimbangkan bahwa tradisi itu telah menyalahi tuntunan yang dapat merusak aqidah dan tatanan pemahaman hukum keluarga dalam Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Zubir, S.Ag., MA Pembimbing II:Dr. Noviandy, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pantangan Pernikahan dibulan Muharram Persepsi Masyarakat ‘Urf
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Pasca. Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Noffrizal Zaim
Date Deposited: 30 Sep 2026 03:22
Last Modified: 30 Sep 2026 03:22
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5280

Actions (login required)

View Item View Item