IRWANSYAH, 5022022027 (2024) BAGIAN WARIS AYAH PADA KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 177 DALAM TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM. Masters thesis, PERPUSTAKAAN IAIN LANGSA.
|
Text
TESIS IRWANSYAH WISUDA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam maka sudah sewajarnya ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan Islam. Hukum Islam itu sangat luas dan beragam. Di antara hukum Islam adalah menentukan harta warisan jika seseorang meninggal dunia. Di dalam aturan hukum waris Islam terdapat aturan tentang bagian setiap ahli waris. Di antaranya adalah bagian waris ayah, dalam waris Islam ada tiga kemungkinan bagi ayah dalam menerima warisan ketika anaknya wafat: Pertama seperenam. Kedua ashobah. Ketiga 1/6 ditambah Ashobah. Di Indonesia penegakkan hukum Islam dideskripsikan dengan realisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan Intruksi Presiden tahun 1991. KHI merupakan wujud ijtihad atau fiqih Indonesia yang disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan umat Islam Indonesia. Namun di dalam KHI pada pasal 177 terdapat penambahan bagian baru untuk ayah yaitu sepertiga. Hal itu bermaksud menghilangkan kemungkinan ayah menerima ashabah jika yang meninggal tidak mempunyai anak. Ini merupakan sebuah penambahan yang perlu dikritisi mengingat ketentuan sepertiga ini tidak ditemukan di dalam kitab-kitab turas maupun kitab-kitab kontemporer. Pasal 177 KHI mengenai pembagian harta waris sepertiga bagi ayah dikritik dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kritik terhadap pasal tersebut didasari pada pandangan bahwa pasal tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip warisan dalam Islam yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Prinsip hukum waris Islam mengatur pembagian harta waris berdasarkan aturan yang jelas dalam al-Quran, hadis dan ijma' ulama'. Penelitian ini tergolong penelitian pustaka. Penelitian hukum, jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini melakukan penelitian terhadap pasal 177 di dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa ayah mendapatkan bagian sepertiga apabila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperenam bagian. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa : 1. Setelah mengidentifikasi secara Filosofis kenapa bagian waris ayah menjadi sepertiga pada pasal 177, peneliti menemukan beberapa kemungkinan yaitu, Pertama : Para perumus KHI merasa perlu berijtihad terkait kewarisan di Indonesia terkhusus pasal 177 karena Al-Qur’an tidak secara langsung menyebutkan bagian ayah ketika si mayit tidak memiliki keturunan. Al Qur’an hanya menyebut bagian ibu sepertiga. Berbeda halnya ketika mayit memiliki keturunan, Al-Qur'an menyebutkan bagian ayah secara langsung dan tegas. Lalu para Perumus KHI juga merasa perlunya berijtihad agar bagian waris ayah tidak lebih kecil dari bagian waris ibu. Serta para perumus KHI juga merasa perlunya berijtihad demi terwujudnya pemenuhan asas tanggung vii jawab yang adil dan berimbang. Kedua : Terjadi kesalahan dalam penulisan pasal 177 atau Tipografi. Ketiga : Adanya upaya mengqiaskan bagian waris ayah dengan kasus Gharawain yang memberikan bagian ayah sepertiga. 2. Dalam perspektif Fiqih Mawaris bagian waris ayah sangat jelas serta bervariasi sesuai dengan keadaan ahli waris yang ditinggalkan (yaitu : Pertama : 1/6, Kedua : Ashobah dan Ketiga : 1/6 ditambah ashobah) ketentuan ini sudah sesuai dengan nash Al-Qur'an, Hadis dan pandangan para Ulama' serta sejalan dengan asas keadilan. 3. Ijtihad KHI pada pasal 177 yang memberikan bagian waris ayah sepertiga tidak sesuai dengan prinsip Ijtihad dalam kajian Filsafat Hukum Islam dan ketetapan pasal 177 tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip Keadilan dalam kajian Filsafat Hukum Islam.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc., M.A. Pembimbing II: Dr. Asrar Mabrur Faza, S.Th.I., M.A. |
| Uncontrolled Keywords: | Bagian waris ayah. Kompilasi Hukum Islam. KHI. Pasal 177. Filsafat Hukum Islam. Hukum Islam. Ijtihad. Keadilan. |
| Subjects: | Hukum Islam > Faraid > Ahli Waris Hukum Islam > Faraid |
| Divisions: | Pasca. Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id |
| Date Deposited: | 27 Aug 2026 02:48 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 02:48 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5123 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
