PENYELENGGARAAN WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

SUPARNO, 5012022015 (2024) PENYELENGGARAAN WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. Masters thesis, IAIN Langsa.

[img] Text
TESIS SUPARNO.pdf

Download (669kB)

Abstract

Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah mengidentikkan wakaf dalam bentuk tanah, dan benda tidak bergerak yang sifat bendanya tahan lama. Namun, seiring dengan kemajuan zaman, definisi harta wakaf telah berkembang untuk tidak hanya mencakup benda tidak bergerak, tetapi juga melibatkan benda bergerak, seperti uang tunai. Penyelarasan ini dengan zaman modern memberikan solusi yang fleksibel terhadap tantangan yang dihadapi saat ini. Keberadaan wakaf tunai menjadi langkah signifikan dalam menanggapi permasalahan zaman, karena kemampuannya yang lebih fleksibel. Legalitas perwakafan tunai diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penerbitan Fatwa MUI tentang wakaf tunai, sekaligus didukung oleh Undang-Undang No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai pelaksanaan wakaf dalam memperluas cakupan harta benda wakaf.Wakaf tunai kemudian menjadi sarana rekayasa sosial, bertujuan untuk mengubah pemikiran, sikap, dan perilaku umat Islam agar fungsi dan tujuan wakaf sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Konsep wakaf tunai, mekanisme pelaksanaannya, serta prospek dan tantangan yang dihadapinya dipertimbangkan dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dengan demikian, wakaf tunai bukan hanya sebagai bentuk inovasi dalam pengelolaan wakaf, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat membentuk perubahan sosial yang positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan komparatif. Guna mengumpulkan informasi yang esensial, penulis memanfaatkan metode dokumentasi dan menerapkan teknik analisis data, termasuk analisis dokumen dan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kemampuan melakukan wakaf tunai telah mendapatkan persetujuan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui penerbitan Fatwa MUI mengenai wakaf tunai. Selain itu, pemerintah, melalui DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), telah mengesahkan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang mengatur implementasinya. Oleh karena itu, wakaf tunai telah secara resmi diakui dalam konteks hukum positif di Indonesia. Tujuan dari lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 tahun 2006 adalah untuk memberdayakan wakaf tunai sebagai salah satu alat dalam memajukan kehidupan sosial ekonomi umat Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Zulkarnaini, MA Pembimbing II: Dr. Safwan Kamal, S.E.I., M.E.I
Uncontrolled Keywords: Wakaf, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syraiah
Subjects: Muamalat > Wakaf
Divisions: Pasca. Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id
Date Deposited: 26 Aug 2026 03:29
Last Modified: 26 Aug 2026 03:29
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5085

Actions (login required)

View Item View Item