A Z W A R, 502221017 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SERTA AKIBATNYA (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG). Masters thesis, PERPUSTAKAAN IAIN LANGSA.
|
Text
TESIS AZWAR 502221017 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SERTA AKIBATNYA (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG)-1.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penundaan pembagian harta warisan masih menjadi problematika berkepanjangan di dalam masyarakat. Seyogianya harta warisan yang merupakan hak ahli waris harus ditunaikan setelah hutang piutang dan wasiat, namun fenomena terbalik berlaku di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini dilakukan guna memecahkan 3 (tiga) hal yang menjadi rumusan masalah yaitu: 1) Apa alasan penundaan pembagian harta warisan di Kabupaten Aceh Tamiang? 2) Bagaimana akibat penundaan pembagian harta warisan di Kabupaten Aceh Tamiang? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan di Kabupaten Aceh Tamiang? Jenis penelitian ini adalah Field Research (Penelitian Lapangan) dengan sumber data primer yaitu wawancara dengan narasumber yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang selaku ahli waris terdampak serta perangkat Desa dan Agama. Narasumber dipilih secara acak dari 12 (dua belas) kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan pendekatan maslahah struktur dan mantuq ayat. Hasil penelitian bahwa alasan penundaan pembagian harta warisan di Kabupaten Aceh Tamiang didasari oleh 6 (enam) hal: 1) Menghargai, menghormati dan menjaga perasaan bagi salah satu orang tua yang masih hidups; 2) Merasa harta itu hasil usahanya bersama pasangannya semasa hidup; 3) Susah menentukan kadarnya karena kronologis rumit; 4) Khawatir akan dijual; 5) Hingga cukup umur harta tidak didistribusikan; dan 6) Penahanan atas dasar kesepakatan seluruh ahli waris untuk kenangan dan persinggahan. Akibat penundaan ini berdampak pada 2 (dua) hal, yaitu harta dan hubungan keluarga. Aspek Harta: 1) Harta warisan hilang jejak, kronologis rumit; 2) Dijual ke ahli waris atau pihak lain; 3) digunakan oleh sebagian ahli waris; 4) Rusak akibat tindakan tidak bertanggung jawab dan dimakan masa. Aspek hubungan kekeluargaan: 1) Terjadi klaim kedurhakaan, pengucilan, perselisihan internal keluarga 2) Terjadi ujaran kebencian kepada salah satu ahli waris atau sebagian ahli waris; 3) Mindernya salah seorang ahli waris akibat tuntutannya atau karena tindakan penundaannya yang mengakibatkan berkurang, rusak atau musnahnya harta warisan. Syariat memerintahkan menyegerakan urusan kewarisan. Walaupun tidak ada nas sarih namun banyak dalil memerintahkan larangan menahan hak. Rangkaian wasiat, hutan dan wari merupakan kedudukan yang wajib diselesaikan berdasarkan prioritasnya . Penahanan berbenturan dengan konsep hifzu al-mal (memelihara harta) sehingga pelaksanaannya sarat dengan mudarat. Dalam upaya menghadirkan maslahat seharusnya kebiasaan penundaan dihentikan saat ini.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc., MA Pembimbing II: Dr. Indis Ferizal, M.H.I |
| Uncontrolled Keywords: | hukum islam, pembagian harta, penundaan |
| Subjects: | Hukum Islam > Wasiat > Harta Pusaka |
| Divisions: | Pasca. Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id |
| Date Deposited: | 12 Aug 2026 03:31 |
| Last Modified: | 12 Aug 2026 03:31 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/5030 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
