ANALISIS TERHADAP SURAT EDARAN NO: P.005/03-111/HK-00- 7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI MENURUT MASLAHAH

HAIRUL FAHMI, 2022019020 (2024) ANALISIS TERHADAP SURAT EDARAN NO: P.005/03-111/HK-00- 7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI MENURUT MASLAHAH. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN IAIN LANGSA.

[img] Text
2022019020,HKI, ANALISIS TERHADAP SURAT EDARAN NOP.005_03-111_HK-00- 7_10_2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI MENURUT MASLAHAH 2 (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Surat Edaran Nomor: P-005- DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan dalam Masa ‘iddah Istri mengatur bahwa suami yang menceraikan istrinya kemudian ingin menikah lagi dengan wanita lain sebelum habis masa ‘iddah mantan istrinya, maka dia harus mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama.Adapun di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P- 005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Perkawinan dalam Masa ‘iddah Istri, menyatakan bahwa, ketentuan masa ‘iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang berpisah karena perceraian. Adapun permasalahan yang pada penelitian ini adalah bagaimana analisis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P 005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Suami Dalam Masa ‘iddah Istri serta bagaimana tinjauan maslahah terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Suami Dalam Masa ‘iddah Istri menurut maslahah. Metode pada penelitian ini adalah studi Pustaka (Library Research). Sumber data utama pada penelitian ini adalah Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Suami Dalam Masa ‘iddah Istri serta beberapa buku dan jurnal rujukan lainnya. Teknik penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Nomor: P 005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri, hanya menginstruksikan tentang tata cara/prosedur pelaksanaan pencatatan pernikahan bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa iddah istrinya. Surat edaran tersebut tidak membicarakan tentang masa iddah suami, surat edaran tersebut juga tidak melarang poligami, akan tetapi mencegah poligami terselubung agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Selain itu, Surat edaran Nomor: P-005-DJ.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri menurut sudut pandang maslahah dapat diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena surat edaran tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Surat tersebut hanya menerangkan dan menertibkan tentang tata cara pernikahan pasca perceraian dan poligami. Hal tersebut dilakukan guna menjaga dan melindungi hak perempuan dan demi kemaslahatan umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Firdaus, Lc., M.Sh pembimbing II: Sufrizal, Lc., M.Sh
Uncontrolled Keywords: Masa Iddah, Surat Edaran, Pernikahan
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Hukum Islam > Munakahat > Talak
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id
Date Deposited: 28 Jul 2026 02:35
Last Modified: 28 Jul 2026 02:35
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4874

Actions (login required)

View Item View Item