HAFIZAH YULISTIA, 2012019028 (2023) MULTI LEVEL MARKETING (MLM) PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI DAN FATWA AL LAJNAH AD DAIMAH. Skripsi thesis, IAIN Langsa.
|
Text
SKRIPSI HAFIZAH.pdf Download (2MB) |
Abstract
Multi Level Marketing (MLM) atau yang biasa dikenal dengan istilah Network Marketing, Multi Generation Marketing, dan Uni Level Marketing merupakan metode penjualan kontemporer yang memanfaatkan jaringan distribusi yang dibangun secara permanen sekaligus menunjuk konsumen (pelanggan) sebagai pembeli dan penjual. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hukum MLM (Multi Level Marketing) menurut fatwa DSN-MUI? dan bagaimana hukum MLM (Multi Level Marketing) menurut fatwa Al-lajnah Ad- daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’? Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis pendekatan yuridis-normatif. Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan perbandingan (Comprative Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara DSN MUI dengan Lajnah Daimah. Fatwa ini berisi pendapat hukum mengenai halal dan haramnya bisnis MLM, dan berdasarkan pada kasus-kasus yang ada. Pada fatwa Lajnah Daimah terkait MLM merupakan sebuah cara pandang seseorang, bukan merupakan narasi bagaimana berbisnis sesuai syariah. Sedangkan Fatwa DSN MUI bisa disebut sebagai cara baru dalam berfatwa, karena bisa dimaknai sebuah pemikiran yang memberikan solusi bagaimana berbisnis sesuai syariah, yang tujuannya bagaimana bisa menjalankan prinsi-prinsip Islam dalam berbisnis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat penulis simpulkan bahwa Multi Level Marketing menurut Fatwa DSN-MUI tidak memberikan vonis haram kepada praktik MLM yang ada, namun di dalamnya terdapat 12 ketentuan umum dan ketentuan hukum serta ketentuan akad untuk memberikan solusi bagaimana menjalankan bisnis sesuai dengan syariat. Multi Level Marketing menurut Fatwa Al-lajnah Ad-daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’ memvonis bahwasannya MLM haram yaitu sama halnya dengan skema piramida yang mana setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar. Dan setiap anggota yang mengajak orang lain bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula. Lajnah Daimah juga berpandangan bahwa praktik bisnis yang dijalankan MLM adalah lebih kepada komisi bukan produk.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing I :Dr. Awwaluz Zikri, Lc, MA Pembimbing II:Muhammad Alwin Abdillah, Lc, L.L.M |
| Uncontrolled Keywords: | MLM, Fatwa, DSN-MUI, Lajnah Daimah |
| Subjects: | Hukum Islam > Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
| Depositing User: | Unnamed user with email pustaka@iainlangsa.ac.id |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 09:08 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 09:08 |
| URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4683 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
