KONSEKUENSI MENYUSUI TIDAK LANGSUNG TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SESUSUAN DALAM KONTEKS KEKINIAN MENURUT IMAM SYAFI’I

Sri Rifuna, 2022017032 (2024) KONSEKUENSI MENYUSUI TIDAK LANGSUNG TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SESUSUAN DALAM KONTEKS KEKINIAN MENURUT IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN IAIN LANGSA.

[img] Text
SKRIPSI SRI RISFUNA (HKI).pdf

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat dijunjung tinggi keberadaannya dalam islam, begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan telah diatur didalamnya, seperti rukun, syarat dan larangan pernikahan. Larangan perkawinan yang di maksud ialah: Pertama, MahramMuabbad yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya ada tiga kelompok, disebabkan oleh adanya hubungan kekerabatan, adanya hubungan perkawinan, karena hubungan persusuan. Kedua, Mahram Ghairu Muabbad yaitu larangan perkawinan yang berlaku untuk sementara waktu. Namun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi menyusui tidak langsung bagi terhalangnya perkawinan sesusuan. Dan untuk mengetahui bagaimana pandangan imam syafi‘I tentang menyusui tidak langsung terhadap larangan perkawinan sesusuan dalam konteks kekeinian. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan jenis penelitian Hukum Normatif, dan pendekatan yang di gunakan ialah Pendekatan Konseptual. Metode Pengumpulan Data pakai Studi Perpus (Library Research) baik yang bersifat bahan primer maupun skunder dan Tersier. Penelitian perpustakaan yang dilakukan dengan mengkaji, buku buku, Skripsi, jurnal, Artikel dan bahan lainnya yang mempunyai relevansi dengan pokok pembahasan penelitian. Dari hasil kajian yang telah dilakukan Imam Syafi‘i berpendapat bahwa kadar susuan yang mengharamkan pernikahan ialah minimal (5) lima kali penyusuan. Susuan yang kurang dari lima susuan tidak menetapkan kemahraman, artinya syarat susuan yang menjadikan mahram yaitu lima kali penyusuan yang terpisah-pisah. pandangan Imam Syafi‘i terhadap kadar susuan yang mengharamkan pernikahan dalam kaitan dengan konteks kekinian ialah. Kadar air susu bahwa dikatakan satu kali penyusuan adalah ketika bayi menyusui sampai kenyang karena apabila kenyang sibayi akan menolak untuk menyusui kembali. Sehingga terjadilah penyusuan yang terpisah pisah secara nyata.dilihat secara kebiassan bayi umur 1 hari yaitu satu sendok makan meminum air dalam hitungan tiga jam sekali. konteks sekarang juga timbul mengenai Bank ASI dapat dihubungkan dengan pendapat Imam syafi‘i bahwa Bank ASI juga dapat menimbulkan hubungan mahran karena penyusuan dapat menimbulkan mahram dengan cara meminum langsung kepada puting payu dara prempuan atau tidak secara langung. Tetapi ibu-ibu menyusui pada masa sekarang lebih cendrung memberikan susu formula kepada si bayi. Susu formula adalah susu yang dihasilkan dari susu hewan ternak, Pendapat Imam Syafi‘i bahwa air susu hewan ternak tidak berkaitan pada pengharaman anak jadi susu formula tidak menimbulkan hubungan mahram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Budi Juliandi, MA Pembimbing II: Fika Andriana, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Menyusui tidak langsung, Pernikahan Sesusuan, Pernikahan, MenurutImam Syafi‘i.
Subjects: Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 28 Apr 2026 03:50
Last Modified: 28 Apr 2026 03:50
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4531

Actions (login required)

View Item View Item