Al Muhazir, 5012018011 (2023) Transaksi Jual Beli Sepatu Tiruan Di Kalangan Pedagang Pasar Langsa Town Square Dalam Perspektif Hak Ibtikar Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
![]() |
Text
Tesis Al Muhazir NIM. 5012018011.pdf Download (732kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan persoalan hukum ekonomi syariah dalam praktik jual beli sepatu tiruan, konsep ibtikar dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap praktik penjualan sepatu tiruan yang dilakukan oleh pedagang Pasar Langsa Town Square. Jenis penelitian yang akan dilakukan ini berupa penelitian lapangan (Field Research). Fokus penelitian ini dengan melakukan riset terhadap para pedagang yang menjual sepatu tiruan tanpa izin. Berdasarkan hasil observasi, semua pedagang sepatu di Pasar Langsa Town Square menjual sepatu tiruan. Terdapat 13 toko sepatu yang ada di Pasar Langsa Town Square. Dari 13 toko sepatu, 4 (empat) toko menjadi sampel dari penelitian ini. Dari keempat toko yang telah diteliti, semuanya menjual sepatu tiruan yang bukan merek asli, ada beberapa macam merek sepatu yang dijual, seperti Adidas, Nike dan Converse. Sepatu yang mereka jual dibeli dari luar kota, yaitu Jakarta dan Bandung, juga dari luar negeri, yaitu Bangkok dan Thailand. Sepatu tersebut dibeli dari produsen di luar kota, yaitu Jakarta dan Bandung, juga dari luar negeri, yaitu Bangkok dan Thailand. Kemudian para pedagang mengimpor sepatu tersebut ke Aceh dan menjualnya secara bebas di Pasar Langsa Town Square. Terjadinya penjualan sepatu tiruan ini karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola Pasar Langsa Town Square dan juga pemerintah Kota Langsa terhadap pedagang, dari proses impor hingga penjualannya, sehingga penjualan sepatu tiruan sangat merajalela terjadi di Pasar Langsa Town Square. Menurut hukum ekonomi syariah, praktik jual beli sepatu tiruan yang terjadi di Kota Langsa tidak dibenarkan, karena mengandung nilai-nilai kemudharatan di dalamnya, mereka membohongi dan menipu masyarakat, melanggar aturan pemerintah dan praktik tersebut merugikan pihak pemilik merek yang asli. Adanya pihak yang dirugikan dalam praktik ini, maka terlihat jelas bahwa Islam melarang seseorang bermuamalah dengan cara mengambil keuntungan melalui jalan yang batil dengan adanya pihak yang dirugikan. Di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga telah diatur bahwa dilarang menjual barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Prof. Dr. Ismail Fahmi A-Rauf Nst, MA Pembimbing II:Dr. Early Ridho Kismawadi, MA |
Uncontrolled Keywords: | Jual Beli Sepatu Tiruan, Hak Ibtikar dan Hak Cipta |
Subjects: | Muamalat > Jual Beli |
Divisions: | Pasca. Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 20 Oct 2025 08:59 |
Last Modified: | 20 Oct 2025 08:59 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4460 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |