Tinjauan Hukum Muamalah Terhadap Jual Beli RUM Di Kuala Simpang (Studi Analisis Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal Dan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah

Dahliana Emelda, 2012020060 (2024) Tinjauan Hukum Muamalah Terhadap Jual Beli RUM Di Kuala Simpang (Studi Analisis Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal Dan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
DAHLIANA EMELDA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Rum sering digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman untuk memberikan sentuhan manis dan sedikit rasa alkoholik. Meskipun jual beli RUM dilarang oleh Fatwa MUI, namun masih ada yang menjualnya secara ilegal di toko toko bahan pembuatan kue. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jual beli rum di Kualasimpang serta tinjauan Fatwa MUI No 4 tahun 2003 (tentang standarisasi fatwa halal) dan qanun no 6 tahun 2014 (tentang hukum jinayah) terhadap hal tersebut. Sumber data sekunder adalah wawancara dengan penjual dan pembeli produk rum. Data sekunder diperoleh dari sumber-sumber tentang penjelasan yang berkaitan dengan jual beli rum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik jual beli rum di Kualasimpang terjadi secara bebas, produk tersebut digunakan pembeli untuk pembuatan kue black forest, tape pulut hitam, jelly, es doger, cendol, dawet, bolu kukus, vanila sus dan dadar gulung. 2)tinjauan hukum muamalah terhadap jual beli rum di Kualasimpang berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 (Tentang Standarisasi Fatwa Halal) adalah dilarang. Hal ini dikarenakan walaupun campuran rum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan. Selanjutnya tinjauan hukum muamalah terhadap jual beli rum di Kualasimpang, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah dilarang. Qanun tersebut mengandung pasal-pasal yang secara rinci dan tegas melarang produksi, penyimpanan, penjualan, atau pemasukan khamar, termasuk dalam kategori rum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Fakhrurrazi, Lc., M.Hi Pembimbing II: Dessy Asnita, M.Hi
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Rum, Fatwa MUI, Qanun
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 14 Apr 2025 03:29
Last Modified: 14 Apr 2025 03:29
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4324

Actions (login required)

View Item View Item