Komunikasi Keluarga Pada Perkawinan Sesama Marga Dalam Adat Mandailing Di Desa Muaragondang Jorong Rambahan Kabupaten Pasaman Timur

Lisa Ramadhani Darafoonna Lubis, 3012019074 (2024) Komunikasi Keluarga Pada Perkawinan Sesama Marga Dalam Adat Mandailing Di Desa Muaragondang Jorong Rambahan Kabupaten Pasaman Timur. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
LISA RAMADHANI DARAFOONNA LUBIS (1).pdf

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan sesama marga adalah hal yang dilarang dan harus di hindari untuk di jalankan, namun yang menjadi pertanyaan bagi peneliti mengapa perkawinan tersebut tetap bisa dilakukan. Marga pada hakikatnya adalah cikal bakal kelompok kerabat dari keturunan bapak. Yang kemudian akan diwariskan secara turun temurun oleh seluruh garis keturunan laki-laki. Perkawinan semarga tidak dibenarkan dalam masyarakat dikarenakan semarga adalah keluarga satu darah dari keturunan dengan garis dari bapak. Secara keseluruhan, inti dari adanya larangan perkawinan semarga ini karena semarga itu adalah sebuah keluarga dari garis keturunan bapak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses komunikasi keluarga pada perkawinan sesama marga dalam adat Mandailing, serta untuk mengetahui apa saja hambatan-hamabatan yang dihadapi oleh keluarga yang akan melaksanakan perkawinan semarga pada adat Mandailing di Desa Muaragondang Jorong Rambahan. Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data yang diperoleh dengan wawancara dan analisis dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, jenis komunikasi yang dilakukan ialah proses komunikasi keluarga pada perkawinan sesama marga menggunakan musyawarah. Analisis ini dikuatkan oleh isi wawancara dari tokoh adat, dan dua keluarga yang menjadi narasumber dari penelitian saya. Dalam komunikasi keluarga pihak laki-laki bermusyawarah kepada pihak perempuan, jika perkawinan setujui oleh keluarga maka kedua pihak keluarga bermusyawarah kepada tokoh adat untuk mendapatkan hukum adat yang harus dipenuhi. Jika kedua keluarga tidak menyetujui syarat yang di berikan, maka pihak yang melakukan perkawinan semarga tersebut di anggap membangkang dan tidak menghargai adat, kemudian akan dikucilkan di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga adat terus menerus agar tidak hilang di telan zaman. Hambatan yang terjadi diatasi dengan tokoh adat menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi kepada pihak yang akan menikah semarga, untuk menjalankan perannya sebagai tokoh adat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Masdalifah Sembiring, MA Pembimbing II:Bahtiar, MA
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Komunikasi, Keluarga, Perkawinan, Semarga, Adat, Mandailing
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Ushuluddin, Adab & Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 21 Jan 2025 08:08
Last Modified: 21 Jan 2025 08:08
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4291

Actions (login required)

View Item View Item