Satya Guntara, 2032019033 (2024) Hukum Meminta Jabatan Pejabat Negara (Tinjauan Fiqh Siyasah). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
GABUNGAN SATYA 01-1.pdf Download (1MB) |
Abstract
Konsep meminta jabatan di Indonesia yang ada sekarang berkaitan dengan upaya meminta seseorang agar memberikan jabatan kepadanya. Dalam Islam terdapat larangan tentang meminta jabatan. Pada masa sahabat proses pemilihan khalifah dilakukan dengan cara membai’at dan musyawarah. Berbeda dengan saat ini, proses meminta jabatan dilakukan dengan beberapa cara. Banyak sekali orang yang haus akan jabatan, supaya mendapatkan kekuasaan dan dipandang lebih tinggi dalam status sosialnya. Praktik meminta jabatan menurut ulama ada membolehkan dan ada yang melarang. Akan tetapi, konsep meminta jabatan seperti ini masih terdapat pertentangan didalamnya. Bahkan dalam hadis dijelaskan akan larangan meminta jabatan. Segala bentuk kegiatan dalam Penelitian yaitu untuk mendapat jawaban dari pertanyaan yang memiliki rumusan masalah. berdasarkan permasalahannya, penelitian ini memiliki dua tujuan dan manfaat, yaitu: menjelaskan Bentuk Suksesi Jabatan yang Terjadi di Indonesia dan menjelaskan Hukum Meminta Jabatan Pejabat Negara dalam Pandangan Fiqh Siyasah. Maka dari itu, permasalahan yang hendak dikaji dalam skripsi ini yaitu bagaimana bentuk suksesi jabatan yang terjadi di Indonesia serta bagaimana pandangan Fiqh Siyasah terhadap meminta jabatan pejabat negara di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam kajian kepustakaan (Library Research) dengan metode penelitian normatif yang bertujuan menemukan permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa hukum meminta jabatan dilarang menurut hadis yang ada. akan tetapi, dalam Fiqh Siyasah, meminta Jabatan seperti kampanye, lelang jabatan, serta jabatan yang didapatkan dengan cara ditunjuk diperbolehkan selama tidak melanggar dan memenuhi kriteria prinsip hukum Islam. Hal tersebut merujuk pada QS. Yusuf ayat 54-57 yang menjelaskan tentang permintaan Nabi Yusuf AS untuk menjabat bendaharawan negara. Maka dari itu, hasil penelitian ini mengatakan bahwa dalam pandangan Fiqh Siyasah mengenai hukum meminta jabatan diperbolehkan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA Pembimbing II:Ikhsan Kamilan Latif, M.H |
Uncontrolled Keywords: | Hukum, Meminta, Jabatan, Pejabat Negara, Fiqh Siyasah |
Subjects: | Hukum Pidana Islam (Jinayat) |
Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 23 Dec 2024 04:08 |
Last Modified: | 23 Dec 2024 04:08 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4241 |
Actions (login required)
View Item |