Ahmad Ilhami, 5022021001 (2023) Pelaksanaan Hibah Antara Suami Istri dalam Tinjauan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus di Kabupaten Aceh Tamiang). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
THESIS AHMAD ILHAMI.pdf Download (3MB) |
Abstract
Hibah merupakan pemberian suatu benda semasa hidup seseorang tanpa mengharapkan blasan dan pembayaran. Hibah salah satu aspek yang diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Kitab Undang-Undang hukum perdata maupun dalam kompilasi hukum islam sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam kedua materi hukum tersebut. Rumusan masalah dalam peneltian ini : 1. Bagaimana praktik pelaksanaan hibah antara suami istri di Kabupaten Aceh Tamiang, 2. Bagaimana Hukum Islam memandang praktek hibah dantara suami istri, 3. Bagaimana Tinjauan hukum positif Indoensia terhadap pelaksanaan hibah antara suami istri di Kabupaten Aceh Tamiang. Pendekatan dan Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif empiris, sedangkan jenis penelitian field research yaitu jenis penelitian lapangan, dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa praktik hibah antara suami istri di kabupaten aceh tamiang, yang terjadi termasuk hibah pada umumnya, yang mana pemberi hibah memberikan suatu pemberian secara sukarela tanpa imbalan apapun dan dilakukan pada saat masih hidup, penghibahan tersebut disaksikan oleh segenap saksi, perangkat desa/kampung dan keluarga yang bersangkutan. Hukum islam memandang praktek hibah antara suami istri di Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana bahwa islam tidak melarang adanya hibah antara suami istri, karena mereka tetap menjadi pemilik atas harta masing-masing. Apabila terdapat penyatuan atau pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, maka hal itu dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan. Hukum islam memperbolehkan adanya perjanjian selama tidak adanya pertentangan dengan hukum islam. Tinjauan hukum positif indoensia bahwa penghibahan yang dilakukan suami istri selama masih dalam ikatan perkawinan dilarang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1678 KUH Perdata. Karena harta suami istri sejak perkawinan dilangsungkan menjadi harta kekayaan bersama. Pasal 1678 KUHPerdata tersebut melarang praktek hibah antara suami istri selama ada hubungan perkawinan. Ketentuan tersebut hanya memiliki atri jika terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan, dengan perjanjian perpisahan kekayaan, sebab kalau mereka itu melaksanakan perkawinan dalam percampuran harta kekayaan, maka kekayaan kedua belah pihak menjadi satu, yakni harta campuran, baik kekayaan yang dibawanya ke dalam perkawinan maupun kekayaan yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. Muhammad Nasir, MA Pembimbing II:Dr. Miswari, M.Ud |
Uncontrolled Keywords: | Hibah antara Suami Istri, Hukum Positif Indonesia |
Subjects: | Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Pasca. Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 27 May 2024 03:14 |
Last Modified: | 27 May 2024 03:14 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/4072 |
Actions (login required)
View Item |