Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Secara Random pada Tiktok Shop

Aida Fitriana, 2012018071 (2022) Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Secara Random pada Tiktok Shop. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
1_merged.pdf

Download (2MB)

Abstract

Fenomena berbelanja barang random di TikTok Shop ditawarkan dengan dua cara. Pertama, melalui kataloq gambar, vidio dan kedua, melalui Live Streaming, dengan sistem capit. Jika barang random yang di jual melalui kataloq atau video, maka pembeli hanya harus melakukan chect out jumlah barang yang di order pada keranjang kuning. Sedangkan barang random yang dijual melaui live streaming, ketika pembeli berminat order, maka harus melakukan check out jumlah capit yang diinginkan. Selanjutnya pembeli harus melakukan pembayaran, setelahnya penjual akan mencapit barang yang ada didalam kotak dengan kondisi mata tertutup dan merekam proses capitannya. Permasalahannya disini, pembeli tidak boleh memilih dan menentukan kualitas dan kuantitas barang yang akan dibelinya. Dalam praktinya, jual beli ini terdapat ketidakjelasan pada barang (objek) yang akan dibeli oleh pembeli. Secara hukum muamalah adanya ketidakjelasan pada barang yang dibeli oleh pembeli tersebut termasuk dalam gharar dan maisir. Dan dua hal tersebut sangat dilarang pada transaksi jual beli dalam Islam. Sumber data primer yang digunakan adalah berupa hasil wawancara dengan lima orang penjual barang secara random dan lima orang pembeli barang random di TikTok Shop. Sedangan sumber data sekunder salah satunya buku Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Hasil penelitian praktik jual beli barang dengan cara random di TikTok Shop adalah dengan cara pada saat penjual melakukan unggahan video kataloq dan live streaming, pembeli yang tertarik membeli akan melakukan checkout untuk jumlah capit yang diinginkan, pembeli harus melakukan pembayaran sesuai dengan yang di tentukan aplikasi TikTok Shop. setelahnya penjual akan mencapit barang yang ada didalam kotak dan pembeli tidak dapat mengetahui barang yang akan didapatnya karena tidak dapat memilih dan menentukan barang (motif, ukuran dan warna) yang akan di capit oleh penjual. Menurut Tinjauan Fiqh Muamalah Hukum Jual Beli Barang dengan cara Random di TikTok Shop adalah tidak sah, karena, (1). Jual Beli ini tidak memenuhi rukun dan Syarat jual beli yaitu pada objek (Barang) yang di perjualbelikan. Adanya ketidak jelasan objek tersebut sehingga muncul gharar mutawasit (sedang) karena walaupun menimbulkan kerugian namun tidak sampai menimbulkan perseteruan diantara kedua belah pihak. (2). Jual beli barang random di TikTok Shop ini mengandung mukhatarah (pertaruhan) yang termasuk ke dalam golongan maisir (spekulasi) yaitu dari segi harga yang tidak sesuai dengan objek yang harus dibayarkan oleh pembeli namum tidak sampai menimbulkan perseteruan antara kedua belah pihak karena juga terdapat keuntungan dan kerugian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Syawaluddin Ismail, Lc, MA Pembimbing II:Laila Mufida, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Jual beli random, TikTok Shop, fiqh muamalah
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 05 Feb 2024 04:01
Last Modified: 05 Feb 2024 04:01
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3965

Actions (login required)

View Item View Item