Resistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Pengumpulan Zakat Profesi di Kota Langsa

Riza Ikhwan, 5012021018 (2023) Resistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Pengumpulan Zakat Profesi di Kota Langsa. Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
.RIZA IKHWAN. 5012021018. Pasca PAI. 2023.pdf

Download (3MB)

Abstract

Zakat profesi dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu, baik yang dilakukan orang atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan uang yang memenuhi nisab. Di Aceh peraturan tentang zakat mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebagai turunannya, terbit Qanun No. 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di Kota Langsa zakat profesi terhadap Aparatur Sipil Negara mengacu pada Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 10 Ayat 1. Resistensi terhadap pengumpulan zakat profesi terjadi di Kota Langsa yang muncul dari kalangan Aparatur Sipil Negara, sebabnya ialah karena pemotongan zakat profesi bersamaan dengan pajak penghasilan (PPh 21). Perbedaan pendapat dalam kalangan ASN yang menganggap bahwa zakat profesi hukumnya tidak wajib, tidak sampai nisab dan lainnya, hal ini menimbulkan masalah lain yaitu kefektivan lembaga Baitul Mal Kota Langsa dalam pengumpulan zakat profesi. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana norma hukum zakat profesi pada ASN dan bagaimana mekanisme pengumpulan zakat profesi di Kota Langsa (2) Bagaimana bentuk resistensi pengumpulan zakat profesi di Kota Langsa (3) Bagaimana efektivitas pengumpulan zakat profesi di Kota Langsa. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif-empiris (applied law research), dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi, teknik analisa data deskriptif kualitatif yaitu proses penelaah dan penyusunan secara sistematis terhadap transkrip wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu norma hukum di Aceh mengacu pada Undang�Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Kota langsa diatur dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 05 Tahun 2020 Pasal 10 Ayat 1. Resistensi Aparatur Sipil Negara dalam pengumpulan zakat profesi terjadi karena disaat bersamaan juga ASN harus membayar pajak penghasilan (PPh). Resistensi yang dilakukan oleh ASN di Kota Langsa beralasan karena suatu mereka merasa berat dengan dua regulasi dengan waktu bersamaan harus tertunaikan, oleh karenanya maka resistensi tersebut tergolong dalam resistensi tertutup. Perbedaan pendapat mengenai hukum zakat profesi mempengaruhi keefektivan dalam pengumpulan zakat profesi oleh Baitul Mal Kota Langsa mengalami hambatan dikarenakan resistensi dikalangan ASN, suatu hukum dikatakan efektif apabila tujuan dari pembentukan suatu hukum terjalankan dengan baik.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. H. Zulkarnaini, MA Pembimbing II: Dr. Fahriansah, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Zakat Profesi, Aparatur Sipil Negara, Resistensi.
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Zakat
Divisions: Pasca. Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 27 Nov 2023 04:03
Last Modified: 27 Nov 2023 04:03
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3931

Actions (login required)

View Item View Item