Tony Setiawan, - (2023) Artikel - Peraturan Desa Matang Teupah Kecamatan Bendahara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Peternakan Ayam Dan Lingkungan Menurut Fiqh Siyasah. -, - (-). pp. 1-12. ISSN - (Unpublished)
Text
HTN--Jurnal Toni-1.pdf Download (238kB) |
Abstract
Masalah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia sering terjadi. Berbagai masalah lingkungan hidup itu antara lain pencemaran air atau sungai akibat limbah-limbah yang dibuang tanpa memperhatikan izin pembuangan limbah. Sebelum memulai bisnis perlu adanya perizinan dari pemerintah setempat. Ditinjau dari sisi lain dalam menjalankan sebuah bisnis terutama tentang peternakan masih banyak para pengusaha ternak yang belum memiliki izin. Pada dasarnya dalam mendirikan sebuah bisnis yang besar dan apalagi berdampak pada lingkungan tentunya melalui studi kelayakan usaha. Penelitian berjudul Peraturan desa Matang Teupah Kec. Bendahara No. 12 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Peternakan Ayam Dan Lingkungan Menurut Fiqh Siyasah. Rumusan masalah yaitu 1) bagaimana usaha peternakan ayam di Desa Matang Teupah menurut Peraturan No. 12 Tahun 2010 tentang izin usaha peternakan ayam dan lingkungan. 2) bagaimana lingkungan usaha peternakan ayam potong di Desa Matang Teupah menurut Fiqh Siyasah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Hasil penelitian yaitu 1) Upaya Pemerintah Desa Matang Teupah dalam pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh masyarakat yamg memiliki usaha peternakan ayam dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2010 tantang Izin Usaha Peternakan Ayam dan Lingkungan sudah berjalan cukup baik karena Pemerintah Desa sudah melakukan beberapa upaya yang sesuai dengan peraturan pemerintah dalam mengendalikan pencemaran limbah tersebut sehingga mampu menjaga keadaan sekitar lingkungan bebas dari pencemaran limbah. 2) Dalam pandangan fiqh siyasah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat atau pekalu usaha ayam potong (unggas) Desa Matang Teupah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan syariat Islam, dikarenakan manusia sebagai khalifah dibumi ialah untuk dapat memakmurkan bumi sesuai dengan syariat Islam dan melestarikannya. Khalifah dalam pandangan Islam selain bertanggung jawab pada dirinya sendiri dia juga harus memikul tanggung jawab sesama makhluk hidup lain nya dan seluruh alam termasuk dalam menjaga kelsetarian lingkungan yang ada.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peraturan Desa No 12 Tahun 2010, Izin usaha, Fiqh Siyasah |
Subjects: | Hukum Islam > Siyasah |
Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 18 Jul 2023 08:53 |
Last Modified: | 18 Jul 2023 08:53 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3682 |
Actions (login required)
View Item |