Heria Agusti, - (2023) Artikel : Fenomena Wali Fasik Dalam Pernikahan Di Kua Kec. Banda Mulia, Kab. Aceh Tamiang Menurut Fiqih Munakahat (Studi kasus di KUA Kec. Banda mulia). -, - (-). pp. 1-31. ISSN - (Unpublished)
Text
HKI--Artikel Skripsi Heria (1).pdf Download (870kB) |
Abstract
Wali menjadi salah satu yang sangat penting dalam pernikahan. Wali dapat berpindah jika wali tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali. Namun yang terjadi di KAU Kec. Banda Mulia wali yang tidak memenuhin syarat tetap menjadi wali tanpa dapat berpindah kepada wali dibawahnya. Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah ada seorang wali yang ketika ingin mengakadkan anaknya, wali tersebut menolak dengan alasan belum melakukan apa yang diperintahkan oleh anggota BP4 selaku pembimbing pernikahan untuk bertaubat dan ingin mewakilahkan kepada wali hakim, tetapi wali hakim padasaat itu tidak menerima wakilah dari wali dan wali hakim memberikan kertas bacaan tertulis ijab kabul untuk dibaca oleh wali sambil menjabat tangan mempelai laki-laki. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah 1). Bagaimana fenomena wali fasik dalam pernikahan pada KUA Kec. Banda Mulia Kb. Aceh Tamiang 2). Bagaimana pelaksanaa proses pernikahan bagi calon mempelai wanita yang walinya fasik pada KUA Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif (penelitian lapangan) dan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis datanya adalah reduksi data, penyajian data dan verivikasi data (menarik kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena yang terjadi di KUA Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang yaitu wali fasik menjadi wali dalam pernikahan perempuan yang dibawah perwaliannya, terdapat beberapa katagori kefasikan seorang wali yaitu: -Wali tidak shalat, membuka aurat dan berkata kasar, - Berjudi dan tidak bisa mengaji, - tidak bertanggung jawab atas kewajibanya. Dan pelasanaan prosesi pernikahan bagi calon mempelai wanita yang walinya fasik di KUA Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang memiliki beberapa model pernikahan yaitu: pertama pernikahan yang walinya berjanji bertaubat tetapin tidak di penuhi dan tetap menjadi wali dan kedua pernikahan yang walinya berjanji bertaubat dan selesai mengakadkan anaknya beliau mengulanginya lagi.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wali fasik, Pernikahan, Fiqih munakahat |
Subjects: | Hukum Islam > Munakahat |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 30 May 2023 03:28 |
Last Modified: | 30 May 2023 03:28 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3479 |
Actions (login required)
View Item |