Kepastian Hukum Terhadap Status 'Kawin Belum Tercatat' dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 Perspektif UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Ibnu Rusydi, 5022020001 (2022) Kepastian Hukum Terhadap Status 'Kawin Belum Tercatat' dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 Perspektif UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
IBNU RUSYDI. 5022020001. KHI. 2022.pdf

Download (6MB)

Abstract

Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak dan kesetaraan akses terhadap administrasi kependudukan, Permendagri No. 109 Tahun 2019 mengakui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. Berdasarkan SPTJM, pasangan yang tidak memiliki akta nikah, maka anak yang lahir dari pasangan tersebut dapat dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan juga dapat dikeluarkan kartu keluarga dengan ketentuan pencatatannya ditambah frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Tujuan penelitian untuk menelaah terkait apa dampak hukum “Kawin Belum Tercatat” terhadap status anak, bagaimana keabsahan hukum terhadap status “Kawin Belum Tercatat” serta bagaimana kepastian hukum terhadap status “Kawin Belum Tercatat” perspektif UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jenis Penelitian yaitu penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data sekunder penelitian ini yaitu dari UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, teknik analisa data menggunakan metode deskriptif analitik dan analisis isi. Hasil telaah bahwa keabsahan hukum status “Kawin Belum Tercatat” tidak dicapai, karena Permendagri No. 109 Tahun 2019 dikeluarkan hanya untuk kepentingan administrasi melindungi kesetaraan antar warga Negara, karena pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengamanatkan tiap perkawinan dicatatkan, artinya UU Perkawinan secara eksplisit mengamanahkan pencatatan perkawinan sebagai keabsahan dan diakuinya sebuah pernikahan dari dasar hukum Agama. Dampak hukum terhadap anak dari status pernikahan orang tua melalui frasa “Kawin Belum Tercatat” memiliki manfaat yaitu, memudahkan anak untuk mengakses berbagai layanan publik tanpa adanya diskriminasi, memberikan kepastian mengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya), tetapi tidak mencerminkan status sosial yang setara dengan anak-anak lainnya. Beban status tersebut akan terbawa sampai kapanpun, dan bahkan sampai si anak tersebut memiliki keturunan selanjutnya di masa yang akan datang. Kepastian hukum terhadap status 'Kawin Belum Tercatat' tidak didapatkan dalam Permendagri karena UU Perkawinan menyatakan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta tiap-tiap perkawinan dicatat. Oleh karenanya, perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama tanpa dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah tetap dianggap sebagai perkawinan tidak sah oleh Negara. Dalam KHI, unsur sah dan tata cara pencatatan diberlakukan secara kumulatif, bagi yang menikah menurut hukum Islam hanya dapat dibuktikan dengan adanya Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, artinya KHI jelas menyatakan bahwa unsur pencatatan perkawinan merupakan syarat sah perkawinan secara negara.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Zulkarnain, MA Pembimbing II: Sitti Suryani, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Kawin Belum Tercatat, Status, Kepastian Hukum
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Pasca. Hukum Keluarga Islam
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 03 Mar 2023 09:41
Last Modified: 03 Mar 2023 09:41
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3273

Actions (login required)

View Item View Item