Perceraian pada Rumah Tangga Narapidana (Studi Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 71/Pdt.G/2021MS.Lgs.)

Said Mahdar, 5022017028 (2022) Perceraian pada Rumah Tangga Narapidana (Studi Putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 71/Pdt.G/2021MS.Lgs.). Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
SAID MAHDAR. 5022017028. HKI PASCA. 2022.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 19 huruf c Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung, sedangkan dalam putusan Nomor: 71/Pdt.G/2021/MS.Lgs. Di dalam posita menyebutkan lama waktu dipenjara Tergugat adalah 2,5 tahun, akan tetapi Hakim mengabulkan cerai gugat tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah Apa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian pada rumah tangga narapidana? Bagaimana putusan perkara perceraian pada rumah tangga narapidana pada Putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 71/Pdt.G/2021/MS.Lgs? Apa pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian rumah tangga narapidana pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 71/Pdt.G/2021/MS.Lgs? Jenis penelitian digunakan adalah penelitian dokumen (library research), yakni penelitian membahas dokumen, sebuah produk pengadilan yang disebut putusan, dalam hal ini berupa studi putusan Nomor 71/Pdt.G/2021/MS.Lgs.. dengan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data dengan mencari data- data yang berkaitan dengan pokok permasalahan, membaca dan meneliti data yang didapat untuk memperoleh data yang lengkap, mencatat data secara sistematis dan konsisten dan pencatatan yang teliti begitu diperlukan karena manusia mempunyai ingatan yang terbatas kemudian penulis menganalisisnya. Hasil penelitian menyatakan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian pada rumah tangga narapidana adalah dari segi alasan hukum dan tuntutan Penggugat, pertimbangan hukum Hakim, proses acara persidangan, dan pembuktian. Putusan perkara perceraian pada rumah tangga narapidana pada putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 71/Pdt.G/2021/MS.Lgs. menggunakan putusan verstek telah sesuai, karena pihak Tergugat sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali akan tetapi pihak tergugat tidak juga datang atau mengirimkan Wakil/Kuasanya, sehingga hukum acara yang digunakan sudah benar sesuai ketentuan hukumyang berlaku. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam memutuskan perkara Nomor 71/Pdt.G/2021/MS.Lgs., mengacu pada dasar hukum positif. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi adanya pertengkaran antara suami istri, kemudian Hakim mengaitkan dasar hukum dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan rumah tangga mereka sudah sampai keadaan yang apabila perkawinan dipaksakan untuk diteruskan justru akan berdampak negatif bagi keduanya kemudian membawa mafsadah yang lebih besar dari pada maslahatnya serta Pasal 119 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugat cerai dikabulkan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Basri Ibrahim, M.A Pembimbing II: Siti Suryani, Lc, M.A
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Rumah Tangga, Narapidana, Mahkamah Syar’iyah Langsa
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Cerai
Divisions: Pasca. Hukum Keluarga Islam
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 09 Nov 2022 09:35
Last Modified: 09 Nov 2022 09:35
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/3094

Actions (login required)

View Item View Item