Nazarina, 2022014022 (2022) Perjanjian Perkawinan Tentang Larangan Memiliki Keturunan Di Desa Matang Anoe Kec. Seunuddon, Kab. Aceh Utara. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.
Text
NAZARINA.2022014022.HKI.2022.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perjanjian perkawinan adalah sebagai bentuk ikatan sumpah dalam bentuk perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan mengindahkan dan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan, yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah. Dalam KHI pasal 45 menjelakan bahwa kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan dalam dua bentuk yaitu taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Permasalahan yang terjadi di desa Matang Anoe, sebagian masyarakat khususnya para orang tua merasa khawatir dengan pengaruh lingkungan disekitar terhadap anak-anak mereka. Sehingga sebagian orang tua memilih untuk menikahkan anaknya yang dianggap sudah mampu untuk berumah tangga, tetapi dengan tidak menyampingkan pentingnya pendidikan untuk anak�anaknya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian perkawinan tentang larangan memiliki keturunan di Desa Matang Anoe, Kec Seunuddon, Kab Aceh Utara? 2) Bagaimana dampak perjanjian perkawinan tentang larangan tidak memiliki keturunan dalam berumah tangga di desa matang anoe kecamatan seunuddon Kabupaten Aceh Utara.? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif (Field research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan mewawancarai informan kunci serta orang tua yang terlibat dalam perjanjian perkawinan untuk tidak memiliki keturunan.Hasil penelitian yang di dapatkan dilapangan yaitu 1) bahwa diperbolehkan melakukan perjanjian perkawinan untuk calon pengantin dengan tujuan kebaikan anatara kedua belah pihak. Namun perjanjian perkawinan dianggap batal jika melanggar ketentuan ajaran islam dan merugikan pihak tertentu dengan catatan perjanjian yang dibuat tidak terdapat unsur keterpaksaan.2) Dampak dari perjanjian perkawinan untuk tidak memiliki keturunan berimpek pada gangguan psikologis anak (pasangan suami istri). Seperti luka batin, gangguan emosi, gangguan kecemasan dan juga memberikan pengaruh besar bagi lingkungan sosisal. Sehingga dampak ini juga mampu mempengaruhi mood atau aktivitas pasangan suami istri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Anizar, MA Pembimbing II:Suryani, Lc, MA |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Perkawinan, Keturunan, Ikatan Sumpah, Munakahat |
Subjects: | Hukum Islam > Munakahat |
Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 10 Oct 2022 07:43 |
Last Modified: | 10 Oct 2022 07:43 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2974 |
Actions (login required)
View Item |