Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Analisis Perpres No. 14 Tahun 2021)

Nona Rizkia, 2032018024 (2022) Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Analisis Perpres No. 14 Tahun 2021). Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
NONA RIZKIA.2032018024.HTN.2022.pdf

Download (664kB)

Abstract

Penelitian ini Berjudul Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Analisis Perpres No. 14 Tahun 2021). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah kebijakan yang diambil Pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19 yang tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian Doktrinal yaitu suatu penelitian yang bersumber dari undang�undang atau peraturan hukum yang berlaku serta doktrin-doktrin, dimana penelitian ini dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi buku, undang�undang, ditambah referensi dari web terpercaya untuk memantau perkembangan Vaksinasi secara nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa sanksi bagi penolak Vaksin hal ini ditegaskan dalam Pasal 13A Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 yang menetapkan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Adapun terkait sanksi pidana menurut Hak Asasi Manusia dalam pemberlakuan kewajiban vaksinasi, seyogyanya tetap menjadi suatu sarana terakhir (ultimum remedium) apabila pranata-pranata lainnya tidak berfungsi. Namun, melihat situasi kondisi di Indonesia semakin memburuk akibat Covid-19, sehingga dimungkinkan untuk menyelematkan Indonesia beserta segenap unsurnya dari kondisi yang semakin memburuk tersebut, dengan penerapan sanksi pidana dapat diberlakukan. Adapun beberapa sanksi yang terdapat di dalam Perpres No.14 tahun 2021 meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam Pasal 13A Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 yang menetapkan Sanksi Administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan Denda. Berdasarkan Pasal 13B Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 dikenakan sanksi pidana mengikuti ketentuan pidana dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yaitu Diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah, selanjutnya diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya 500 ribu rupiah. Menurut peneliti dalam kondisi seperti ini sanksi pidana boleh di berlakukan karna sudah masuk dalam keadaan Memaksa (Force majeure) mengingat kita sedang dalam keadaan darurat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Drs. Muzakir Samidan, S.H, M.H, M,Pd Pembimbing II:Muhazir, M.H.I
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Vaksin, Covid-19, Hak Asasi Manusia
Subjects: Umum > Interaksi Sosial
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 07 Oct 2022 08:34
Last Modified: 07 Oct 2022 08:34
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2964

Actions (login required)

View Item View Item