Uqubat Cambuk 200 Kali Terhadap Pelaku Zina Di Kecamatan Seruway (Study Analisis Putusan 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg)

Syuhada Praja, 2042015022 (2021) Uqubat Cambuk 200 Kali Terhadap Pelaku Zina Di Kecamatan Seruway (Study Analisis Putusan 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg). Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
SYUHADA PRAJA.2042015022.HPI.2021.pdf

Download (1MB)

Abstract

Berbagai bentuk pelanggaran hukum Jinayat yang dilakukan oleh masyarakat Aceh, seperti zina telah berlangsung di Aceh khususnya di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga zina ini semakin marak. Zina merupakan perbuatan menjijikkan yang membuat perilaku dan pola pikir seseorang berubah. Dengan diberlakukannya syariat Islam kemudian diperkuat dengan adanya Hukum Jinayat maka perzinahan dilarang. Walaupun telah dilarang tapi masih ada saja yang melakukan zina. Hal ini terbukti sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Seruway. Tujuan penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui putusan MS Kualasimpang Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg terhadap pelaku zina d Seruway. (2) untuk mengetahui landasan dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 8/JN/2020/Ms Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg terhadap pelaku zina di Seruway. (3) untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap putusan Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg terhadap pelaku zina di Seruway. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui penjatuhan putusan hakim yang menjatuhkan putusan Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg tentang hukuman cambuk bagi pelaku zina sebanyak 100 kali untuk satu kasus adalah tidak sesuai dengan fikih, karena pelaku berstatus sudah pernah menikah, seharusnya diberikan sanksi dalam bentuk razam. Namun menurut hukum Islam positif yang berlaku di Provinsi Aceh yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 maka untuk hukuman 100 kali cambuk untuk satu kasus sudah sesuai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Zulfikar, MA Pembimbing II:Dr. Awwaluzzikri, Lc,MA
Uncontrolled Keywords: Uqubat Cambuk 200 Kali, Pelaku Zina, Putusan 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg
Subjects: Hukum Islam > Perzinaan
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 03 Oct 2022 09:00
Last Modified: 03 Oct 2022 09:00
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2935

Actions (login required)

View Item View Item