Penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Kota Langsa

Seri Wahyuni, 2032017058 (2022) Penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Kota Langsa. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.

[img] Text
SERI WAHYUNI.2032017058.HTN.2022.pdf

Download (4MB)

Abstract

Rantai penyebaran Virus Corona harus segera dihentikan. Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat juga berperan aktif untuk menghentikan transmisi Virus Corona ini. Di Kota Langsa dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah Kota Langsa mengeluarkan kebijakan mengenai protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-9) di Kota Langsa. Permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan disiplin dalam peraturan Wali Kota Nomor 31 tahun 2020? 2) Bagaimana sanksi pelanggaran dalam peraturan Wali Kota Nomor 31 tahun 2020? 3) Bagaimana tindak pidana terhadap pelanggaran disiplin dalam peraturan Wali Kota Nomor 31 tahun 2020? Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) penerapan disiplin dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 tahun 2020 di Kota Langsa berdasarkan Perwal Nomor 31 Tahun 2021 belum berjalan dengan efektif masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran karenakan kurangnya kesadaran masyarakat dan ketidakpedulian terhadap protokol kesehatan dan penjatuhan sanksi yang diatur dalam Perwal Kota yang diberikan kepada pelanggar protkes dianggap hal tidak berat, sehingga masyarakat tidak takut terhadap sanksi yang diterimanya. (2) sanksi pelanggaran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 bagi perorangan akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, minimal 30 (tiga puluh) menit; atau denda administratif sebesar Rp. 50.000,- dan/atau kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) minimal 60 menit. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum akan mendapatkan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggran pertama, penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besara denda sebesar Rp. 100.000,- penghentian sementara operasional usaha selamaaa 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggara ketiga dengan besaran denda sebesar Rp. 100.000,- dan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat. (3) tindak pidana terhadap pelanggaran disiplin dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 berdasarkan pasal 218 KUHP bagi masyarakat yang melakukan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Drs. Muzakir Samidan, S.H., M.H.,M.Pd. MA Pembimbing II:Muhazir, M.H.I
Uncontrolled Keywords: Peraturan Wali Kota No 31 Tahun 2020, Penerapan Disiplin, Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan
Subjects: Hukum Pidana Islam (Jinayat) > Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 04 Aug 2022 02:56
Last Modified: 04 Aug 2022 02:56
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2764

Actions (login required)

View Item View Item