Debi Ayu Ananda Putri, 2032018011 (2021) Analisis Hak Non Muslim Dalam Berpakaian (Studi Komparatif Qanun No.11 Tahun 2002 dan Ham. Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.
Text
DEBI AYU ANANDA PUTRI.2032018011.HTN.2021.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tulisan ini berusaha menjelaskan bagaimana implementasi Qanun No.11 Tahun 2002 tentang berbusana islami didaerah syariat Islam. Penulis ingin menjelaskan implementasi Qanun berbusana Islami apakah melanggar Hak Asasi Manusia bagi sekelompok kaum minoritas didaerah pemberlakuan syariat Islam Aceh. Menggunakan penelitian komparatif penulis membandingkan penggunaan pakaian non muslim menurut Qanun Aceh dan bagaimana pula pakaian non muslim yang dimaksudkan oleh Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode library risearch, tulisan ini bertujuan menjelaskan bagaimana mungkin Qanun tentang berbusana islami dikatakan sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia bagi kaum minoritas mengingat Aceh adalah daerah istimewa yang diizinkan menggunakan Perda. Qanun No.11 Tahun 2002 berisi tentang pelaksanaan aqidah, ibadah dan syiar Islam. Perintah berbusana islami masuk dalam kategori syiar Islam. Syiar ini untuk menghidupkan dan menyemarakkan dan menciptakan suasana dan lingkungan yang Islami. Adapun dalam Qanun No.11 Tahun 2002 hanya berlaku bagi masyarakat yang menganut Agama Islam, akan tetapi masyarakat Non muslim dituntut untuk menghargai dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan dalam HAM, tidak ada yang menjelaskan tentang pakaian secara rinci. Hanya saja tertulis dalam Pasal 28E tentang kebebasan beragama. Dalam hal ini, Indonesia tidak mengatur tentang pakaian, masyrakat bebas berpakaian sesuai dengan Agama serta keyakinan mereka. Tulisan ini berargumen bahwa sebenarnya Qanun No.11 Tahun 2002 tidak melanggar Hak Asasi Manusia, dikarenakan Aceh adalah daerah otonomi khusus berdasarkan UU No.18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Maka dari itu, penulis menyimpulkan bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan kepada Aceh untuk mengesahkan perda syariah sudah tepat karena tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Aceh. Sehingga menjadikan Qanun busana Islami tidak melanggar Hak Asasi Manusia, karena sudah sinkron dengan aturan yang menetapkan Aceh sebagai daerah yang mempunyai Qanun syariah dan prosedurnya tidak pula bertentangan dengan UUD.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Suhaili Sufyan, Lc., M.A Pembimbing II: Dr. T. Wildan, MA |
Uncontrolled Keywords: | Pakaian Non Muslim |
Subjects: | Hukum Islam > Wanita Dalam Islam > Pakaian |
Divisions: | Fak. Syariah > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 27 May 2022 02:33 |
Last Modified: | 27 May 2022 02:33 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2508 |
Actions (login required)
View Item |