Praktek Investasi Emas di Toko Mas Kohinoor Kota Langsa dalam Tinjauan Fiqh Muamalah

Iqbal, 5012017009 (2021) Praktek Investasi Emas di Toko Mas Kohinoor Kota Langsa dalam Tinjauan Fiqh Muamalah. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Emas merupakan barang yang terbuat dari logam mulia, masyarakat gemar mengoleksi emas bukan hanya sebagai perhiasan melainkan juga sebagai sarana investasi. Salah satu toko emas di kota Langsa yaitu toko mas kohinoor menawarkan produk investasi emas. Masyarakat yang berminat berinvestasi membeli emas baik batangan maupun bentuk lainnya dengan kadar minimal emas yang bisa diinvestasikan yaitu 10 gram. Rumusan Masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimana praktek investasi emas di toko mas kohinoor Langsa, 2) Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek investasi emas di toko mas kohinoor Langsa. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan, sumber data primer melalui wawancara, sumber data sekunder dari studi dokumen, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, teknik analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa praktek investasi emas di toko mas kohinoor Langsa diawali dengan serah terima emas, keuntungan bagi hasil yaitu 1,66% dari total emas yang diinvestasikan, dengan mengikuti harga pasaran emas. Penanggungan kerugian jika diatas 8% maka semua investor diajak bermusyawarah, namun jika kerugian di bawah itu maka pihak toko mas kohinoor yang menanggung. Dari segi akad, investasi emas yang dipraktekkan di toko mas kohinoor Langsa menggunakan akad wadi’ah dan akad mudharabah. Akad wadi’ah tergolong dalam jenis wadi’ah yad dhamanah yaitu titipan yang membolehkan penerima titipan untuk memanfaatkan barang yang dititp dengan tetap menjaga keutuhan barang, akad mudharabah digunakan pada penentuan margin bagi hasil yaitu sebesar 1.66% dari nilai emas yang diinvestasikan. Beberapa prinsip dalam investasi syariah yang mesti diperhatikan yaitu terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, haram dan syubhat, ketetapan 1,66% keuntungan kepada nasabah setiap bulannya memunculkan spekulasi gharar bahwa keuntungan tidak bisa ditaksir sedemikian rupa meskipun dengan pengalaman telah menjalankan usaha tersebut puluhan tahun lamanya. Dalam mudharabah disyaratkan bahwa modal harus berupa uang tunai, pada prakteknya investasi emas menggunakan emas sebagai modal investasi. Sehingga salah satu syarat dalam mudaharabah tidak terpenuhi, karena dalam mudharabah modal harus berupa uang tunai. Pengawasan terhadap investasi emas tidak berjalan baik, pengawasan hanya dilakukan jika terdapat masalah antara nasabah dengan pihak toko, selebihnya terkait mekanisme yang dijalankan dalam pengelolaan investasi emas di luar pengetahuan pengawas.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. H. Zulkarnaini, MA Pembimbing II:Dr. H. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Fiqh Muamalah, Investasi Emas, Praktek
Subjects: Muamalat > Keuangan Dalam Islam > Investasi
Divisions: Pasca. Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 02 Feb 2022 08:30
Last Modified: 02 Feb 2022 08:30
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2268

Actions (login required)

View Item View Item