Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Inefektivitas fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Gadai dalam Pandangan Fiqh Islam (Praktik Gala Umong di Gampong Seuneubok Cantek Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang)

Rosmala Dewi, 2012017078 (2021) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Inefektivitas fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Gadai dalam Pandangan Fiqh Islam (Praktik Gala Umong di Gampong Seuneubok Cantek Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
ROSMALA DEWI.2012017078.HES.2021.pdf

Download (7MB)

Abstract

Gala umong merupakan suatu istilah untuk praktek gadai sawah yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh. Masyarakat Gampong Seuneubok Cantek dalam melaksanakan praktik gala umong yaitu apabila penggadai (rahin) sudah menggadaikan sawahnya kepada penerima gadai (murtahin) maka pemanfaatan dan hasil dari tanah sawah tersebut sepenuhnya menjadi milik penerima gadai (murtahin). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) bagaimana praktik gala umong di Gampong Seuneubok Cantek Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang?, 2) bagaimana implementasi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 dalam praktik gala umong?, dan 3) apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi inefektivitas Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Gadai Dalam Pandangan Fiqh Islam terkait praktik gala umong di Gampong Seuneubok Cantek Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang?. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum yang merupakan pendekatan yang hendak mengkaji hukum dalam konteks sosial, dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, praktik gala umong yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Seuneubok Cantek dengan cara menjadikan sawah sebagai jaminan atas utang piutang antara rahin (penggadai) dengan murtahin (penerima gadai), dimana murtahin dapat memanfaatkan sawah tersebut sekaligus hasil yang diperoleh secara sepenuhnya. Kedua, Implementasi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 dalam praktik gala umong, hukum gadai adalah ibahah yaitu boleh dilakukan dengan mengedepankan azas tolong menolong, dimana tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Dalam praktik gadai, barang jaminan boleh dimanfaatkan oleh murtahin dengan cara isti’arah yaitu dengan cara pinjam pakai menggunakan beberapa akad yaitu akad ijarah, mudharabah, dan musyarakah. Ketiga, Faktor-faktor yang mempengaruhi inefektivitas Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2016 terkait praktik gala umong di Gampong Seuneubok dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu 1) faktor adat istiadat, 2) faktor kurangnya pengetahuan, dan 3) faktor kurangnya sosialisasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. Abd. Manaf, M.Ag Pembimbing II:Laila Mafida, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Fatwa MPU
Subjects: Muamalat > Gadai
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 17 Jan 2022 03:38
Last Modified: 17 Jan 2022 03:38
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2237

Actions (login required)

View Item View Item