PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PADA MASYARAKAT DESA LUBUK BATIL KEC. BENDAHARA KAB. ACEH TAMIANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Cut Nursiah, 2012016045 (2021) PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA AKTA PADA MASYARAKAT DESA LUBUK BATIL KEC. BENDAHARA KAB. ACEH TAMIANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
CUT NURSIAH.2012016045.HES.2021.pdf

Download (1MB)

Abstract

Jual beli tanah di Desa Lubuk Bathil Kec. Bendahara Aceh Tamiang ini tidak disertai bukti otentik dari pihak penjual. Dalam praktiknya pembeli dan penjual hanya berakad jual beli dengan menggunakan lafadz dan sanksi tidak ada bukti tertulis apapun, hanya selembar kuitansi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktik jual beli tanah tanpa akta didesa Lubuk Batil Kec.Bendahara Kab. Aceh Tamiang? dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli tanah tanpa akta didesa Lubuk Batil Kec.Bendahara Kab. Aceh Tamiang?. Tujuan penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui praktik jual beli tanah tanpa akta didesa Lubuk Batil Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang dan 2) untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli tanah tanpa akta didesa Lubuk Batil Kec.Bendahara Kab. Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengambil data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah tanpa akta di Desa Lubuk Bathil Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang yaitu melalui adanya proses mendapatkan informasi kemudian pembeli tanah datang untuk melihat dan meninjau seberapa luas tanah yang akan dibeli. Selanjutnya, terjadilah perundingan harga, jika sudah cocok terjadinya pembayaran disertai dengan adanya kuitansi pembayaran tanpa adanya pengalihan nama di surat atau akta resmi dari pihak terkait. Selanjutnya, pandangan hukum Islam terhadap jual beli tanah tanpa akta di Desa Lubuk Bathil Kec. Bendahara yaitu dapat digolongkan sah karena telah memenuhi rukun jual beli namun tidak memenuhi salah satu syarat jual beli. Sebagaimana yang sebutkan oleh Ketua MPU Aceh Tamiang bahwa jual beli tanah tanpa akta tergolong jual beli gharar. Karena tidak memiliki kepastian kepemilikan sehingga akan mengakibatkan adanya resiko nantinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Faisal, MA Pembimbing II:Akmal, M.EI
Uncontrolled Keywords: Jual Beli Tanah
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 12 Jan 2022 03:11
Last Modified: 12 Jan 2022 03:11
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2225

Actions (login required)

View Item View Item