ABDULLAH, 2012012001 (2019) GHARAR DALAM FENOMENA JUAL BELI KARET DI KECAMATAN KARANG BARU KABUPATEN ACEH TAMIANG. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
ABDULLAH.2012012001.HES.2019.pdf Download (3MB) |
Abstract
Jual beli adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Karena jual beli itu sendiri memberikan kemanfaatan diantara kedua belah pihak, jual beli juga tidak dapat diperbolehkan melakukan praktek-praktek kecurangan, Namun pada kenyatannya masih banyak praktik kecurangan dalam jual beli. Salah satunya adalah praktik jual beli jual beli gharar, seperti yang terjadi di kecamatan Karang Baru dimana para petani karet melakukan berbagai macam kecurangan untuk menambah berat timbangan karet pada saat ditimbang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah fenomena jual beli karet di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap gharar dalam fenomena jual beli karet di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena jual beli karet dan tinjauan hukum Islam terhadap gharar dalam fenomena jual beli karet di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian ini adalah kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara peneliti dengan para pembeli dan penjual karet Di Kecamatan karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang berjumlah 11 informan, dimana 9 informan adalah petani karet, sedangkan 2 informan merupakan agen. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Fenomena jual beli karet di kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang bahwa dalam melakukan proses penjualannya para petani karet menentukan satu hari dalam seminggu untuk para tengkulak karet mendatangi para petani dan membeli karet yang telah dipanen seminggu sekali. Dalam melaksanakan praktik jual beli karet yang terjadi di kecamatan Karang Baru tidak ada sistem perjanjian tertulis yang dilakukan setiap transaksi. Semua berjalan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak yaitu pihak pembeli dan penjual karet. 2) Gharar dalam fenomena jual beli karet di kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan oleh pada petani karet dengan menambahkan bahan-bahan tambahan seperti air, tatal (kulit hasil sadapan), buah mengkudu dan daun-daun kedalam karet yang masih cair. Hal ini dilakukan agar timbangan karet ketika telah mengeras menjadi lebih berat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Dr. H. Basri Ibrahim, MA Pembimbing II:Laila Mufida, Lc, MA |
Uncontrolled Keywords: | Karet, Gharar |
Subjects: | Muamalat > Jual Beli |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 27 Dec 2021 09:12 |
Last Modified: | 27 Dec 2021 09:12 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2172 |
Actions (login required)
View Item |