YUDA FIRMANSYAH, 2012016031 (2021) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI SUKU CADANG BEKAS SEPEDA MOTOR (Studi Kasus di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
YUDA FIRMANSYAH.2012016031.HES.2021.pdf Download (1MB) |
Abstract
Saat konsumen memperbaiki sepeda motor di bengkel Desa Upah banyak karyawan yang mengambil suku cadang tersebut serta dijual kembali seperti rantai, baterai dan suku cadang lainnya yang masih bisa diperbaiki. Dari suku cadang bekas dikumpulkan dengan tanpa ijin pemilik suku cadang bekas tersebut, pelaku menjual kepada konsumen yang lainnya untuk dipakai kembali dengan harga yang lebih murah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana praktik jual beli suku cadang bekas di Bengkel Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Bagaimanakah tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik jual beli suku cadang bekas di Bengkel Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reseacrh) yang dilakukan terhadap karyawan bengkel dan konsumen di Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah normatif sosiologis yang dilakukan dengan cara melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan yang berhubungan dengan aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Metode pengumpulan data yaitu obeservasi, wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa dalam praktik sistem jual beli suku cadang bekas konsumen diberikan opsi saat memperbaiki kendaraan yaitu dengan suku cadang yang baru atau bekas. suku cadang bekas diperoleh dari milik konsumen yang mana suku cadang yang rusak telah diganti dengan yang baru dan yang suku cadang rusak tersebut diambil oleh karyawan tanpa meminta kepada pihak konsumen dan diperbaiki oleh karyawan tersebut dan dijual kembali. jual beli suku cadang bekas sepeda motor di bengkel Desa Upah Kecamatan bendahara Kabupaten Aceh Tamiang ditinjauan sacara Fiqh muamalah, jual beli suku cadang bekas sepeda motor ini tidak diperbolehkan, dikarenakan suku cadang bekas tersebut bukanlah milik karyawan sepenuhnya melainkan milik konsumen. Kepemilikan tersebut belum berpindah kepada karyawan, karena tidak terdapat salah satu dari sebab-sebab kepemilikan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Sitti Suryani, Lc, MA Pembimbing II:M. Alwin Abdillah, Lc, LLM |
Uncontrolled Keywords: | FIQH MUAMALAH |
Subjects: | Muamalat > Jual Beli |
Divisions: | Fak. Ekonomi & Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 26 Mar 2021 03:35 |
Last Modified: | 26 Mar 2021 03:35 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1949 |
Actions (login required)
View Item |