FITTRI HANDAYANI, 2022013037 (2021) PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH MENURUT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MASYARAKAT ISLAM NO. 379 TAHUN 2018 (Studi Kasus di KUA Babo Kec. Bandar Pusaka). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.
Text
FITRI HANDAYANI.2022013037.HKI.2021 (2).pdf Download (2MB) |
Abstract
Salah satu tujuan dari pelaksanaan bimbingan pranikah adalah sebagai bekal yang akan membantu individu untuk mencegah dan mengatasi masalah yang mungkin akan muncul dalam pernikahan, serta sebagai pengarahan bagi catin tentang bagaimana membina rumah tangga yang sakinah. Oleh karena itu Pemerintah sendiri sangat mendukung hal tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa bimbingan tatap muka para calon pengantin dilaksanakan selama 16 jam pelajaran dalam jangka waktu 2 hari berturut-turut sesuai dengan modul yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Namun pelaksanaan yang terjadi di KUA Bandar Pusaka kab Aceh Tamiang berbeda dengan aturan yang telah disebutkan. Maka setelah mencermati hal yang terjadi tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan bimbingan pranikah yang telah dilaksanakan di KUA tersebut. Adapun rumusan masalah yang dapat di tarik adalah bagaimana pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Pusaka kab. Aceh Tamiang dan bagaimana tinjauan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 terhadap pelaksanaan bimbingan pranikah. Adapun jenis penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Sumber data primer yang dalam penulisan skripsi ini adalah hasil wawancara dengan tokoh atau informan yang terkait langsung dalam permasalahan ini yaitu kepala KUA, staf KUA Babo kecamatan Bandar Pusaka dan para calon pengantin yang telah melakukan bimbingan pranikah, sedangkan sumber sekunder adalah berupa buku-buku yang berkaitan dengan judul yang sedang diteliti. Maka adapun hasil penelitiannya menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah yang dilaksanakan di KUA Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yaitu proses bimbingan pranikah yang ikuti oleh para calon pengantin hanya dilaksanakan selama satu sampai dua jam saja, diampu oleh satu orang pembimbing dan dengan materi yang singkat. Pelaksanaan bimbingan pranikah yang dilaksanakan di KUA Bandar Pusaka belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018. Alasan yang menyebabkan tidak terlaksananya hal tersebut adalah keterbatasan pengawai dan tidak tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung proses kegiatan bimbingan pranikah di KUA Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 379 Tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap calon pengantin harus mengikuti bimbingan pra nikah yang dilaksanakan selama 16 jam pelajaran sesuai dengan modul yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama, yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan cara tatap muka langsung dan diampu oleh dua orang pembimbing dan di tandai dengan pemberian sertifikat bimbingan, bagi setiap calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan pra nikah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I :Sitti Suryani, Lc, MA Pembimbing II:Laila Mufda, Lc, MA |
Uncontrolled Keywords: | BIMBINGAN PRANIKAH |
Subjects: | Hukum Islam > Munakahat |
Divisions: | Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 26 Mar 2021 03:20 |
Last Modified: | 26 Mar 2021 03:20 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1947 |
Actions (login required)
View Item |