TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT DI KOTA LANGSA

IKKE INDRIANI BANGUN, 2012016097 (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT DI KOTA LANGSA. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
IKKE INDRIANI BANGUN.2012016097.HES.2021.pdf

Download (2MB)

Abstract

Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan sekali. Disisi lainnya permintaan begitu tinggi misalnya dari orang-orang yang tidak memiliki emas pada saat itu juga, apalagi dengan dikeluarkannya Fatwa MUI melalui DSN yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai seperti mendorong masyarakat melakukan jual beli emas dengan tangguh yang jelas-jelas jual beli emas boleh dilakukan asalkan dengan tunai. Permasalahan pokok yang di kaji dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana praktik jual beli emas secara kredit di Kota Langsa? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas secara kredit di Kota Langsa? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli emas secara kredit yaitu dengan membayar uang muka/panjar atau tanda jadi terlebih dahulu, pembayarannya dicicil selama beberapa bulan yang ditentukan oleh pemilik toko, jika harga Emas lagi naik, maka ada kenaikkan harga baru dalam pembayaran emas, jika harga emas turun maka harus mengikuti harga pasaran juga yang turun. Dan jika sudah jatuh tempo konsumen atau pembeli emas belum bisa membayar cicilan emasnya tidak masalah, tidak ada denda dalam sistem pembayarannya karena itu perjanjian awal dalam sistem pembelian emas secara kredit. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas secara kredit di Kota Langsa yaitu ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan mengenai jual beli emas secara kredit. Yang memboleh adalah Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan Ulama Kontemporer dalam pendapat mereka membolehkan jual-beli emas secara tidak tunai dengan syarat emas tidak sebagai tsaman (harga, alat pembayaran, uang) tetapi sebagai sil’ah (barang) yaitu emas atau perak sudah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Yang tidak membolehkan jual beli emas secara kredit adalah mayoritas ulama fuqaha yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, karena emas termasuk kedalam barang yang berpotensi riba yang penjualannya disyaratkan secara tunai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Dr. H. Zulkarnaini, MA Pembimbing II:Muhammad Rusdi Bin Muhammadiah, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 25 Feb 2021 09:02
Last Modified: 25 Feb 2021 09:02
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1892

Actions (login required)

View Item View Item