SITI HAJAR , 2012013093 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NADZIR TERHADAP PENARIKAN WAKAF OLEH AHLI WARIS ( Studi Kasus Desa Tumpuk Tengah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang). Skripsi thesis, Institut Agama Islam Negeri Langsa.
|
Text
SITI HAJAR.2012013093.HES.2018.pdf Download (929Kb) | Preview |
Abstract
Wakaf adalah menghentikan hak milik atas sesuatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, dengan demikian terputuslah hak penggunaan atas harta itu dari si pemberi wakaf dan lainnya dalam pengawasannya untuk dipergunakan bagi suatu kebajikan, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kronologis praktik penarikan wakaf di desa Tumpuk Tengah, keamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia terkait perlindungan nadzir dan penarikan wakaf oleh ahli waris. Untuk memperoleh jawaban, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis karena hasil dari penelitian berupa data deskiriptif dalam bentuk kata-kata tertulis dan perilaku dari orang-orang yang diamati terkait dengan masalah yang diteliti. Maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kronologis praktik wakaf di desa Tumpuk Tengah adalah dengan modal kepercayaan. Di desa Tumpuk tengah, wakif menentukan penggunaan harta wakaf dengan membangun sebuah mesjid. Karena nadzir membangun mesjid atau bangunan mesjid tidak berada diatas tanah wakaf tersebut, melainkan tanah wakaf hanya menjadi halaman/ pekarangan mesjid yang sedang dibangun. Menurut ahli waris, itu tidak sesuai dengan ikrar wakaf sehingga ahli waris ingin menarik kembali harta wakaf tersebut. Menurut perundangan-undangan di Indonesia tidak ada hak untuk ahli waris menggugat tanah wakaf karena harta wakaf bukan harta warisan, telah memenuhi rukun dan syarat sesuai Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Sedangkan menurut hukum Islam perbuatan menarik kembali harta wakaf juga dilarang keras oleh agama. Dalam wakaf, dimana mayoritas ulama berpendapat kepemilikan wakaf menjadi gugur dan beralih menjadi milik Allah SWT. Oleh karena itu dengan mengiyaskan tindakan wakaf dengan hibah, dapat diambil pemahaman bahwa menarik kembali harta wakaf hukumnya haram, karena sesungguhnya harta atau benda yang telah diwakafkan akan kembali dan menjadi milik Allah SWT. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah sengketa wakaf dengan cara musyawarah, mediasi / arbitrase, pengadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Anizar, MA Pembimbing II: Noviandy S.Fil, M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | WAKAF, AHLI WARIS |
Subjects: | Hukum Islam > Faraid > Ahli Waris Hukum Islam > Fiqih Muamalat > Wakaf |
Divisions: | Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | mrs Editor Pustaka |
Date Deposited: | 07 Dec 2018 03:41 |
Last Modified: | 07 Dec 2018 03:41 |
URI: | http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1473 |
Actions (login required)
View Item |