PANDANGAN ULAMA KOTA LANGSA TERHADAP BUDAYA PEMBAYARAN UPAH BURUH

NURAHILINA, 2012011138 (2018) PANDANGAN ULAMA KOTA LANGSA TERHADAP BUDAYA PEMBAYARAN UPAH BURUH. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
NURAHILINA.2012011138.HES.2018.pdf

Download (1530Kb) | Preview

Abstract

Manusia merupakan makhluk hidup yang membutuhkan sandang, pangan dan papan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Islam menganjurkan manusia supaya bekerja dan pekerjaan tersebut haruslah pekerjaan yang halal dan bermanfaat untuk orang lain. Selain itu, Islam juga melarang keras adanya penundaan gaji pada pegawai padahal orang tersebut mampu membayarnya dan ini merupakan suatu kezhaliman dalam Islam. Dewasa ini di kota Langsa khususnya di kecamatan Langsa Lama dan Kecamatan Langsa Barat, dalam pelaksanaan pemberian upah kerja terhadap buruh, masih ada pemberian upah yang tertunda dan upah yang diterima tidak jelas dan nominal upah tidak dijelaskan pada saat kerjasama ini disepakati. Artinya pembayaran upah dibayar dengan adanya tenggang waktu yaitu bisa selama satu minggu atau bahkan lebih dari satu bulan. Selain itu, bagi sebagian pengusaha (pemberi kerja) mereka membayarkan upah sesuai dengan ketentuannya tanpa melibatkan pekerja berapa nominal upah yang harus dibayar. Penelitian ini bertitik berat pada, pertama, bagaimana budaya pembayaran upah buruh di Kota Langsa?. Kedua, bagaimana pandangan ulama Kota Langsa terhadap budaya pembayan upah buruh?. Adapun teori yang digunakan yaitu pandangan upah dalam Islam dikatagorikan kedalam wilayah Ijarah. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pertama, ijarah yang bersifat manfaat (ijarah al-a’yan) adalah akad dimana pihak pertama mengambil manfaat benda dari pihak kedua dalam jangka waktu dan batas-batasan tertentu dengan adanya imbalan atau upah. Kedua, Ijarah yang bersifat pekerjaan (ijarah al-a’mal) adalah akad dimana pihak pertama mengambil manfaat dari pihak kedua dengan batas-batasan tertentu dan pihak kedua mendapatkan imbalan berupa upah tertentu pula. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Budaya berperan dalam pembayaran upah buruh di Kota Langsa, hal ini dapat dilihat dari pembayaran upah tidak lagi mempertanyakan besarannya sebab sudah adanya ketentuan yang telah ditetapkan terdahulu tanpa adanya kesepakatan. Selain itu, budaya pembayaran upah buruh merupakan campuran dari asimilasi dan interaksi berbagai suku bangsa dan agama yang mendominasinya yang tidak lain bertujuan untuk kesejahteraan. Sejalan dengan hal tersebut, Ulama Kota Langsa menerangkan bahwa perjanjian yang terjadi merupakan perjanjian yang sah di mata Islam karena adanya kesepakatan namun seharusnya pelaku tersebut harus lebih jeli dalam mempraktikkannya supaya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dapat terjaga dan menghindarkan diri dari perbuatan yang mengandung unsur kezhaliman dan Islam melarang hal tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Anizar, MA Pembimbing II: Muhammad Rusdi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: PENDAPAT ULAMA, UPAH
Subjects: Hukum Islam > Fikih dari Berbagai Faham > Fatwa Ulama
Hukum Islam > Fikih dari Berbagai Faham
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 06 Dec 2018 03:31
Last Modified: 06 Dec 2018 03:31
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1445

Actions (login required)

View Item View Item