TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP JUAL BELI SEMANGKA SECARA BORONGAN

MULIADI , 2012010071 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP JUAL BELI SEMANGKA SECARA BORONGAN. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
MULIADI.2012010071.MU.2018.pdf

Download (908Kb) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata Terhadap Jual Beli Semangka Secara Borongan. Pesatnya berbagai kemajuan yang telah terjadi dalam kehidupan perekonomian masyarakat saat ini tentunya kita lebih hati-hati dalam berbagai sistem yang kadang mengecewakan salah satu pihak, hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang dapat kita cermati dalam proses jual beli borongan. Jual beli borongan sama dengan jual beli juzaf atau dalam terminologi fiqh yaitu menjual barang yang bisa ditakar, ditimbang, atau dihitung secara borongan tanpa di takar, di timbang, dan dihitung lagi. Adapun Jual beli adalah suatu proses di mana seseorang penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli (orang lain) setelah mendapatkan persetujuan mengenai barang tersebut, yang kemudian barang tersebut diterima oleh si pembeli dari si penjual sebagai imbalan uang yang diserahkan. Dengan demikian secara otomatis pada proses di mana transaksi jual beli berlangsung, telah melibatkan dua pihak, di mana pihak yang satu menyerahkan uang (harga) sebagai pembayaran barang yang diterima dan pihak yang lain menyerahkan barang sebagai ganti dari uang yang telah diterimanya, dan proses tersebut dilakukan atas dasar rela sama rela antara kedua pihak, jadi tidak ada unsur keterpaksaan atau pemaksaan pada kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan penelitian Library Research dengan cara mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan yang merupakan teori-teori atau pendapat para ahli dalam bidangnya. tentang bagaimana status hukum Islam dan hukum Perdata terhadap jual beli secara borongan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli Semangka secara borongan dianggap sah dikarenakan jual beli secara borongan semacam itu memenuhi syarat sah jual beli secara borongan yaitu “Baik pembeli ataupun penjual sama-sama tidak tahu ukuran barang dagangan. Apabila salah seorang di antaranya mengetahui ukuran barang tersebut, maka jual beli itu tidak sah. Begitu juga dengan pendapat para Fuqaha menyatakan sah akad jual beli dengan sistem borongan setiap barang yang ditimbang atau ditakar atau yang dihitung secara satuan, baik dari jenis mitsliyat maupun qimiyat. Ini adalah pendapat Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad Ibnu Hasan. Sedangkan Abu Hanifah tidak sah transaksi dengan sistem borongan pada jenis barang qimiyat. Sedangkan hukum Perdata jual beli secara borongan diperbolehkan bahkan suatu kegiatan jual beli yang sah, sebagaimana tersebut dalam pasal KUH 1464 Perdata, “jika pembelian disebut dengan membeli secara borongan tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang”. Dan dalam hukum perjanjian pasal 1458 disebutkan bahwa, “jika pembelian disebut membeli secara borongan tidak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang apabila terdapat kekeliruan. Berdasarkan pendapat di atas, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa jual beli Semangka secara borongan dibolehkan, akan tetapi harus mengikuti sesuai dengan hukum syara’ yang telah ditentukan, apabila tidak sesuai dengan hukum syara’ maka jual beli Semangka secara borongan tidak sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zainal Abidin S. Ag.MH Pembimbing II: Fakhrurrazi, Lc. M.HI
Uncontrolled Keywords: JUAL BELI
Subjects: Muamalat > Jual Beli
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 04 Dec 2018 03:55
Last Modified: 04 Dec 2018 03:55
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1430

Actions (login required)

View Item View Item