PANDANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI NON MUSLIM DALAM KASUS PERCERAIAN( STUDI KASUS MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA )

IRVANDI, 2022013010 (2018) PANDANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI NON MUSLIM DALAM KASUS PERCERAIAN( STUDI KASUS MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA ). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img]
Preview
Text
IRVANDI.2022013010.HKI.2018-A.pdf

Download (1315Kb) | Preview

Abstract

Dalam Peradilan Agama ada dikenal dengan tata cara hukum acara perdata yang mana hukum acara ini dipakai disaat beracara di muka sidang Pengadilan Agama. Namun hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Sama berlaku dengan Pengadilan Umum selama tidak ada Undang-undang yang mengatur secara khusus.Hukum acara dalam Islam dan Hukum acara perdata sangat berbeda dalam mengenai tentang mendengar keterangan seorang saksi. Dalam mazhab fikih tentang mendengar kesaksian dari seseorang haruslah beragama Islam sebagai syarat diterima kesaksian. Sedangkan dalam hukum acara perdata dalam Pengadilan Agama tidak mengatur tentang Agama seorang saksi dalam memberikan keterangan oleh seorang saksi. Dalam hukum acara di tahap pembuktian ada dikenal dengan saksi. Saksi adalah suatu keterangan yang diberikan oleh seseorang untuk menguatkan bantahannya di muka hakim. Dalam memberikan kesaksian seorang saksi harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan memenuhi kriteria dalam hukum acara perdata maka hakim akan menerima kesaksian tersebut. Dengan demikian, peneliti tertarik ingin meneliti terhadap “Pandangan Hakim Terhadap Saksi Non Muslim Dalam Kasus Perceraian (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyah Langsa) sehingga peneliti mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap kesaksian yang diberikan oleh saksi non muslim. Dalam penelitian ini peniliti memakai jenis penelitian Field research, yaitu penelitian lapangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan mengabil sumber data primer dan sekunder, dan menggunakan metode Deskriptif analitis, dimana peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa saja yang berlaku. Hasil penelitian ini bahwa menunjukan pandangan para hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa tidak sesuai dengan fikih mazhab. Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berpandangan bahwa kesaksian yang diberikan oleh saksi yang non muslim bisa diterima kesaksian yang diberikan, karna tidak ada yang mengatur dalam hukum acara tentang perbedaan agama. Pemeriksaan saksi yang non muslim bahwa mereka di sumpah dengan agamanya masing-masing sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sedangkan menurut fikih mazhab ulama yang empat, mereka tidak menerima kesaksian yang diberikan oleh saksi yang beragama non muslim karna mereka dianggap orang yang fasik, sehingga tidak bisa di dengar kesaksiannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. H. Muhammad Nasir, MA Pembimbing II : Muhammad Rusdi, Lc. MA
Uncontrolled Keywords: PERCERAIAN
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Cerai
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 14 Nov 2018 03:39
Last Modified: 14 Nov 2018 03:39
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1374

Actions (login required)

View Item View Item