EKSISTENSI IKRAR WAKAF MENURUT PENDAPAT IMAM MAZHAB

NURUL HUSNA, 511000821 (2015) EKSISTENSI IKRAR WAKAF MENURUT PENDAPAT IMAM MAZHAB. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI COT KALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (634Kb) | Preview

Abstract

Wakaf sebagai institusi keagamaan, disamping berfungsi ibadah juga berfungsi sosial. Ia adalah sebagai suatu pernyataan dari perasaan iman yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Oleh karena itu, wakaf adalah salah satu mewujudkan dan memelihara hablu min Allah dan hablu min an-nas. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Imam Mazhab tentang ikrar wakaf secara lafal? Bagaimana pendapat Imam Mazhab tentang ikrar wakaf secara perbuatan?. Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Data Primer, yaitu karya Wahbah Az-Zuhaili yang berjudul: Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan), sedangkan metode analisisnya adalah metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Pendapat Imam Mazhab tentang ikrar wakaf secara lafal. Menurut pendapat Imam Mazhab Hanafiyyah Lafazh-lafazh wakaf yang khusus adalah seperti, “Tanahku ini sedekah yang diwakafkan selamanya untuk orang-orang miskin, atau diwakafkan untuk Allah, untuk tujuan kebaikan atau kebaktian. Kalangan Hanabilah berpendapat bahwa wakaf adakalanya dengan lafazh jelas atau kinayah (implisit). Lafazh yang jelas seperti aku wakafkan (waqaftu), aku tahan (habbastu), aku sedekahkan fi sabilillah (sabbaltu). Mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa wakaf adakalanya dengan lafazh yang jelas seperti, “Aku wakafkan ini untuk ini, atau tanahku aku wakafkan untuk fulan, karena lafazh tersebut populer dari sisi bahasa maupun adat kebiasaan. Kalangan Hanabilah berpendapat bahwa wakaf adakalanya dengan lafazh jelas seperti aku wakafkan (waqaftu), aku tahan (habbastu), aku sedekahkan fi sabilillah (sabbaltu). Pendapat Imam Mazhab tentang ikrar wakaf secara perbuatan. Para pengikut mazhab Syafi’i mengecualikan beberapa hal dari kaidah ini. Menurut mereka, jika ada orang berniat membangun masjid di atas tanah kosong, dan pembangunan itu pun dilaksanakan hingga masjid berdiri ditanah tersebut, maka tidak memerlukan pelafalan lagi. Pendapat Hanafiyah. Kalangan ahli fikih mazhab Hanafi membolehkan secara mutlak wakaf masjid, meski tanpa pelafalan yang jelas. Mereka mendasarkannya pada kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Pendapat Hanabilah. Ahli fikih mazhab Hanbali (Hanabilah) bahwa wakaf untuk kemaslahatan umum adalah sah. Meski tanpa lafal. Mereka menyamakannya dengan keabsahan jual beli tanpa lafal, yaitu jual beli yang cukup dengan aktivitas membayar dari satu pihak dan menyerahkan dari pihak lain. Pendapat Malikiyah. Secara eksplisit, fuqaha mazhab Maliki membolehkan wakaf dengan perbuatan, atau tanpa lafal. Hanya saja, mereka tidak mengkhususkan pada wakaf masjid saja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Zubir, MA Pembimbing II: Azwir, MA
Uncontrolled Keywords: WAKAF
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
Muamalat > Wakaf
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 08 Jan 2018 03:13
Last Modified: 08 Jan 2018 03:13
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1083

Actions (login required)

View Item View Item