PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SUMBANGAN YANG BERSUMBER DARI PENGHASILAN YANG HARAM

SYAFRINA, 2012011037 (2016) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SUMBANGAN YANG BERSUMBER DARI PENGHASILAN YANG HARAM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (773Kb) | Preview

Abstract

Fenomena saat ini banyak terjadi, pada saat maulid nabi Muhammad SAW, di Peureulak, pihak panitia memperoleh sumbangan dari salah satu warga yang berada di daerah tersebut, yang diketahui warga uang yang diperoleh merupakan uang hasil jual-beli barang haram seperti sabu dan sebagainya, tentu ini mengundang perhatian banyak warga yang mempertanyakan hukum kejelasan dari sumbangan yang bersumber dari penghasilan yang haram, panitia pelaksana maulid juga pada saat itu juga berfikiran yang sama dengan masyarakat yang lainnya. Berkenaan dengan latar belakang masalah di atas penulis merumuskan masalah sebagai berikut :1.bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang yang menyumbang dari penghasilan yang haram, 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang yang menerima sumbangan yang haram. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah 1) untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap orang yang memberi sumbangan dari penghasilan yang haram, 2) pandangan hukum Islam terhadap orang yang menerima sumbangan dari penghasilan yang haram. Adapun metodologi penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian berjenis library research (penelitian kepustakaan), sumber data primer yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an dan Hadist, buku Uang haram karangan Ibrahim bin Fathi bin Abd al-Muqhtadir. Sedangkan yang menjadi data sekunder penulis yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis memperoleh hasil yaitu pandangan hukum Islam terhadap Orang yang memberikan sumbangan dengan uang haram yaitu: Orang tersebut berdosa atas perbuatannya. Apabila sumbangan yang diberikan diperoleh dari harta misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, uang hasil judi dan lain-lain. Di sisi lain, ia berkewajiban untuk mengembalikan kepada orang yang berhak. Sedangkan bila harta itu diperoleh dengan mendzalimi orang lain secara umum bukan spesifik serta sulit untuk mencari orangnya, ia bisa mendistribusikan harta yang diperoleh dengan cara tidak benar itu kepada wilayah kemaslahatan umum. Berbeda orang yang memberikan uang sumbangan dari hasil riba yang tidak diharapkan, seperti uang tabungan yang memperoleh bunga namun ia tidak mengharapkan uang tersebut. Maka niat seorang pemberi sumbangan tersebut mendapat pahala. Sedangkan orang yang menerima uang sumbangan dari hasil uang haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulfikar, MA Pembimbing II: Sitti Suryani, Lc,MA
Uncontrolled Keywords: SUMBANGAN, HARAM
Subjects: Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya
Divisions: Fak. Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 06 Nov 2017 02:28
Last Modified: 06 Nov 2017 02:28
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1050

Actions (login required)

View Item View Item