TATA CARA RUJUK THALAK RAJ’I: (STUDI KOMPARATIF ANTARA PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I)

ZULFAN, 2022011033 (2016) TATA CARA RUJUK THALAK RAJ’I: (STUDI KOMPARATIF ANTARA PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (808Kb) | Preview

Abstract

Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah dengan ucapan tertentu. Menurut pendapat Hanafi dan pendapat Hambali dalam salah satu riwayatnya: Persetubuhan itu berarti rujuk, dan tidak diperlukan lafaz rujuk, baik diniatkan rujuk maupun tidak. Menurut Maliki dalam pendapatnya yang masyhur jika diniatkan rujuk, maka dengan terjadinya persetubuhan itu terjadi rujuk. Sedangkan menurut Imam Syafi’i Rujuk itu ialah perkataan bukan dengan perbuatan, persetubuhan dan lainnya karena yang demikian itu adalah dari (mengembalikan tanpa perkataan) maka tidak berlakulah Rujuk (tidak sah) bagi laki-laki atas istrinya hingga ia mengucapkan kalimat rujuk. Oleh karna itu penulis mengangkat skripsi dengan tema “Tata Cara Rujuk Thalak Raj’i: (Studi Komparatif antara Pandangan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)”. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara rujuk thalak raj’i menurut Imam Hanafi, bagaimana tata cara rujuk thalak raj’i menurut Imam Syafi’i dan bagaimana istinbath yang digunakan Imam Hanafi dan imam Syafi’i tentang tata cara rujuk thalak raj’i. Adapun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara rujuk thalak raj’i menurut Imam Hanafi, bagaimana tata cara rujuk thalak raj’i menurut Imam Syafi’i dan bagaimana istinbath yang digunakan Imam Hanafi dan imam Syafi’i tentang tata cara rujuk thalak raj’i. Pembahasan penelitian ini menggunakan metode kualitatif sedangkan untuk memperoleh data yang diperlukan menggunakan penelitian yang bersifat library research (penelitian kepustakaan) yaitu membaca dan menelaah melalui sumber primer dan sekunder. Adapun teknik analisa data dapat dilakukan dengan metode deskriptif yaitu menggambarkan, memahami serta menelaah mengenai tata cara rujuk menurut pandangan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fikih dan filosofi. Menurut pandangan Imam Hanafi, rujuk dilakukan dengan perkataan. Namun apabila rujuk dilakukan dengan perbuatan seperti menggauli (berhubungan) dengan istri, mencium istri, atau menyentuh istri dengan syahwat atau melihat kemaluan istri, maka itu juga termasuk rujuk. Menurut pandangan ulama Syafi’i, tidak sah rujuk kecuali dengan lafaz rujuk, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam kitabnya al-Umm: “Rujuk itu ialah perkataan bukan dengan perbuatan dari persetubuhan dan lainnya karena yang demikian itu adalah (mengembalikan tanpa perkataan) maka tidak berlakulah rujuk (tidak sah) bagi laki-laki atas isterinya hingga ia mengucapkan kalimat rujuk sebagaimana tidak terjadi nikah dan talak hingga ia mengucapkan keduanya. Metode istinbath hukum mengenai tata cara rujuk thalak raj’i, Imam Hanafi dan Imam Syafi’i menggunakan istinbath hukum yang berbeda. Imam Hanafi menggunakan Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukumnya. Sedangkan Imam Syafi’i selain menggunakan al-Qur’an dan Hadits, beliau juga menggunakan qiyas sebagai istinbath hukumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Sitti Suryani, Lc, MA Pembimbing II: Muhammad Rusdi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: RUJUK, TALAK RAJ'I
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Hukum Islam > Munakahat > Rujuk
Hukum Islam > Munakahat > Talak
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 18 Oct 2017 09:05
Last Modified: 18 Oct 2017 09:05
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1016

Actions (login required)

View Item View Item