ADAT PELANGKAHAN DI DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS GAMPONG ALUE MERBAU KOTA LANGSA)

VISKA DINA SARI, 2022012091 (2016) ADAT PELANGKAHAN DI DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS GAMPONG ALUE MERBAU KOTA LANGSA). Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
1_7-PDF_SKRIPSI VISKA DINA SARI.pdf

Download (617Kb) | Preview

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam adat perkawinan pada masyarakat Alue Merbau terdapat adat yang apabila seseorang ingin menikah akan tetapi terdapat kakaknya yang belum menikah, maka orang itu harus menunggu kakaknya menikah terlebih dahulu atau dapat menikah mendahului kakaknya dengan syarat orang yang ingin melangkahi kakaknya harus memberikan sesuatu berupa uang atau barang kepada kakaknya. Menurut petuha Gampong bahwa pelangkah itu di haruskan, untuk menjaga hubungan baik kepada kakaknya. Namun jika pelangkah itu memberatkan atau menghalangi adiknya untuk menikah, petuha Gampong mengungkapkan bahwa hal itu tidak dibenarkan karena pelangkah tidak bisa diminta dengan nominal tertentu atau barang tertentu, hanya kesadaran adiknya saja. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal, dll. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Islam Empirik. Pendekatan penelitian yang dilakukan penulis mengunakan pendekatan antropologis. Pengumpulan data yang dilakukan penulis untuk mendapatkan dan memahami gambaran serta realita yang ada, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari data yang telah terkumpul kemudian penulis analisis dengan menggunakan metode reduksi, konklusi dan verifikasi. Berdasarkan data hasil penelitian, dapat penulis simpulkan bahwa adat pernikahan melangkahi kakak dapat dilestarikan karena adat pernikahan melangkahi kakak ini selain sebagai simbol identitas bangsa, dapat juga sebagai bentuk penghormatan kepada kakak yang akan dilangkahi dan sebagai penjaga hubungan baik keluarga. Meskipun harus tetap dilestarikan, akan tetapi harus ada penyaringan dan penyesuaian dengan hukum Islam agar tidak ada pertentangan antara adat dan hukum Islam. Beberapa masalah adat pelangkah yang harus disaring dan disesuaikan dengan hukum Islam diantaranya yaitu mengenai penghalangan nikah dari kakaknya kepada adiknya yang ingin menikah. Menghalangi adiknya untuk menikah itu tidak dibenarkan dalam adat dan didalam hukum Islam itu dapat diharamkan karena dapat menimbulkan banyak kemudharatan. Selain itu hal yang memberatkan dan menyusahkan seseorang untuk menikah harus dihapuskan juga, kakak yang akan dilangkahi harus dapat menerima apapun pemberian adik sebagai permohonan izin untuk menikah. Tidak boleh memaksakan kemampuan adik dan tidak boleh memberatkan permintaan kepada adik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulfikar, MA PEmbimbing II: Azwir, MA
Uncontrolled Keywords: MUNAKAHAT
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 18 Oct 2017 08:26
Last Modified: 18 Oct 2017 08:26
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1013

Actions (login required)

View Item View Item