INTERPRETASI MAKNA NUSYUZ MENURUT HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI

SARI FADILAH, 2022012114 (2016) INTERPRETASI MAKNA NUSYUZ MENURUT HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (405Kb) | Preview

Abstract

Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari tradisi pemikiran Islam bahkan telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Oleh banyak kritikus, konsepsi ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, yang mana di dalamnya melanggengkan dominasi laki-laki dan mengenyampingkan kepentingan perempuan. Hal itu tercermin dari adanya beberapa hak suami dalam menindak istri yang nusyuz tanpa adanya batasan-batasan yang jelas. Sedangkan bagi isteri hampir tidak memiliki ruang gerak untuk mempertahankan diri dan hak-haknya di depan hukum secara seimbang. Di sinilah nilai urgensi dari penelitian ini. Agar penelitian ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan field research (penelitian lapangan), yang mana penelitian ini menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan, sedangkan untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, interview serta metode dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu menafsirkan dan menguraikan data yang sudah penulis peroleh. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa nusyuz adalah keadaan dimana seorang suami atau isteri meninggalkan tugas dan kewajiban bersuami-isteri sehingga menimbulkan ketegangan diantara keduanya. Begitu juga dengan kriteria perbuatan nusyuz dapat terjadi dari pihak suami maupun isteri yang dapat berbentuk menyalahi tata cara aturan syari’at Islam. Seperti istri meninggalkan kewajibannya terhadap suami, sedangkan dari pihak suami adalah tidak memenuhi kewajibannya pada isteri baik secara nafkah lahir-bathin maupun tidak mengauli istri secara ma’ruf. Cara menyikapi perbuatan nusyuz seorang isteri tampak begitu diperhatikan yakni dilakukan dengan cara 3 (tiga) tahap yaitu, pertama dinasihati. Kedua, pisah ranjang dan yang ketiga, memukul dengan catatan tidak menyakiti. Bila nusyuz dari pihak suami maka isteri bisa mengambil 2 (dua) pertama, berdamai dalam artian bersikap sabar dan rela haknya dikurangi dan yang kedua, istri meminta khulu’ kepada suaminya dengan kata lain istri menuntut atau melakukan gugat cerai, akan tetapi cara menyikapi perbuatan nusyuz dari seorang suami terlampau sederhana hanya sampai batas tertentu dan dapat merugikan pihak isteri. cara menyikapi atau mendidik suami-isteri agar tidak nusyuz ada beberapa langkah diantaranya: memberi ilmu atau pengajaran mengenai tugas dan tanggung jawab dalam berhubungan suami-isteri berumah tangga, memberikan pemahaman kepada calon ataupun pasangan suami-isteri, kemudian memperdalam, mengikuti, menaati tugas pokok dan fungsi kepemimpinan dalam rumah tangga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Sitto Suryani, Lc.MA Pembimbing II: Muhammad Azhar Hasibuan, MA
Uncontrolled Keywords: NUSYUZ
Subjects: Hukum Islam > Munakahat
Hukum Islam > Munakahat > Nusyuz
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 18 Oct 2017 03:43
Last Modified: 18 Oct 2017 03:43
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1009

Actions (login required)

View Item View Item