HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN MENURUT PENDAPAT MAZHAB SYAFI’I

HAFNIYAH, 520900182 (2016) HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN MENURUT PENDAPAT MAZHAB SYAFI’I. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
1_7-PDF_Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Menurut Pendapat Mazhab Sya.pdf

Download (158Kb) | Preview

Abstract

Perintah khitan sebetulnya adalah ajaran yang dibawa Nabi Ibrahim as, atas perintah Allah SWT. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dikatakan bahwa laki-laki yang pertama melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as. Islam memerintahkan melakukannya dengan tujuan mengikuti millah Ibrahim as. dan sebagai syarat kesucian dalam ibadah, karena ibadah (shalat) mensyaratkan kesucian badan, pakaian dan tempat. Khitan anak perempuan sampai hari ini masih merupakan isu particular yang controversial, bukan hanya dalam masyarakat Indonesia, melainkan juga di berbagai negara muslim lainnya. Perdebatan mengenai isu ini terjadi lebih karena sumber-sumber Islam otoritatif baik al Qur’an maupun hadits Nabi tidak menyebutkan hukumnya secara eksplisit dan tegas. Dalam keadaan seperti ini para ulama khususnya para ahli fiqh, kemudian melakukan interpretasinya sesuai dengan pengetahuan dan perspektifnya masing-masing. Permasalahan yang penulis ambil adalah bagaimana pendapat ulama selain Syafi’i tentang hukum khitan perempuan dan bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan menurut pendapat Imam Syafi’I, sementara tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama selain Syafi’i tentang hukum khitan perempuan, untuk mengetahui hukum khitan bagi anak perempuan menurut pendapat Imam Syafi’i. Penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode dengan merekam fakta atau ide yang meliputi suatu bidang. Sedangkan metode komparatif yaitu suatu metode dengan membandingkan suatu obyek dengan obyek variabel yang statusnya sama. Sehingga metode deskriptif komparatif yaitu suatu metode dengan cara memaparkan data yang diperoleh untuk selanjutnya disusun, dijabarkan serta dibandingkan persamaan dan perbedaan dengan menggunakan studi komparatif. Setelah melakukan kajian terhadap khitan anak perempuan menurut pendapat mazhab syafi’i maka penulis dapat menyimpulkan, bahwa khitan pada anak perempuan hukumnya tetap wajib sebagaimana laki-laki. Dasarnya adalah keumuman perintah Nabi yang ( kekafiran rambut darimu hilangkan (“اَلْق عِنْكَ شَعْرَ اْلكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ,sabdanya dalam menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah), Hadis tersebut menyatakan bahwa khitan itu wajib, karena redaksi hadis tersebut merujuk pada perintah yaitu, potonglah. Dalam kaedah usul fiqh : ب جو للو مر الا فى صل الا”) asal daripada amar(perintah) adalah wajib), dalam pelaksanaan khitan pada perempuan ialah memotong sedikit dari kulit yang terletak pada bagian atas farj. Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak boleh memotong jengger yang terletak pada bagian paling atas dari farj, demi tercapainya kesempurnaan kenikmatan waktu bersenggama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Abdul Manaf, M.Ag Pembimbing II: Mursyidin, MA
Uncontrolled Keywords: KHITAN
Subjects: Hukum Islam > Mahzab dalam Islam > Imam Syafi'i
Hukum Islam > Aspek Fiqih Lainnya > Khitan
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 17 Oct 2017 02:52
Last Modified: 17 Oct 2017 02:52
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/1000

Actions (login required)

View Item View Item