PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM (TINJAUAN PASAL 5 UU NO. 31 TAHUN 2014)

MUHAMMAD AMIN, 2042015014 (2020) PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM (TINJAUAN PASAL 5 UU NO. 31 TAHUN 2014). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA.

[img] Text
MUHAMMAD AMIN.2042015014.HPI.2020.pdf

Download (1MB)

Abstract

Mekanisme pemberian bentuk perlindungan hukum berupa kompensasi dan restitusi tidak diatur dalam Undang-undang No.31 Tahun 2014 secara spesifik, melainkan hanya diatur dalam peraturan pemerintah. Hukum Pidana Islam memberikan perlindungan hukum bagi setiap korban kejahatan menurut jenis kejahatannya seperti tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana pemerkosaan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum saksi dan korban menurut Hukum Pidana Islam dan bagaimana perlindungan saksi dan korban pada Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 dalam tinjauan Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini diantaranya: Pertama, perlindungan hukum dalam Hukum Pidana Islam selain pelaku mendapatkan hukuman pokok, hukuman tambahan juga diberlakukan guna mengembalikan kerugian-kerugian yang diderita oleh korban kejahatan, penerapan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam Hukum Pidana Islam ini lebih bersifat integratif dengan menggabungkan hukuman tambahan dan hukuman pokok. Kedua, perlindungan yang diakomodir dalam UU No. 31 Tahun 2014 tidak mengatur perlindungan secara berkala bagi saksi dan korban, bentuk perlindungan hukum seperti pemberian restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi masih dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), demikian pula kriteria saksi dan korban yang dilindungi belum secara eksplisit diatur, karena perlindungan hukum hanya diberikan pada korban pelanggaran HAM berat semata. Sementara Qanun Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah Aceh mengatur mengenai perlindungan hukum bagi saksi dan korban seperti korban pemerkosaan selain mendapatkan restitusi juga mendapatkan kompensasi begitupula korban qadzaf (menuduh berzina), juga mendapatkan restitusi dimana di dalam aturan KUHP, KUHAP, dan UU No. 31 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai perlindungan bagi korban pencemaran nama baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :Nairazi AZ, MA Pembimbing II:Amrunsyah, MH
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN SAKSI,
Subjects: Hukum Pidana Islam (Jinayat) > Saksi & Sumpah Palsu
Divisions: Fak. Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 29 Dec 2021 08:26
Last Modified: 29 Dec 2021 08:26
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/2193

Actions (login required)

View Item View Item