BATALNYA WUDHU AKIBAT BERSENTUHAN DENGAN PEREMPUAN PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM

FATIMAH, 521000237 (2016) BATALNYA WUDHU AKIBAT BERSENTUHAN DENGAN PEREMPUAN PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM. Skripsi thesis, IAIN ZAWIYAH COTKALA LANGSA.

[img]
Preview
Text
READY.pdf

Download (570Kb) | Preview

Abstract

Islam sebagai agama wahyu yang memberikan bimbingan bagi manusia mengenai semua aspek hidup dan kehidupannya. Wudhu adalah menggunakan air pada anggota khusus, yaitu wajah, tangan dan seterusnya, dengan cara yang tertentu pula. Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm berselisih pendapat tentang masalah batal wudhu akibat bersentuhan laki-laki dengan perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Maka, penelitian ini menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan buku-buku atau pengambilan data langsung pada subjek informasi yang dicari dan data sekunder adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif comperatif analitis. Pendekatan deskriptif comperatif analitis dilakukan dengan cara mendeskriptifkan fakta-fakta kemudian disusul dengan analisis. Tidak hanya menguraikan melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan. Hasil analisa data menunjukkan bahwa Imam Syafi’i mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki menyentuh tangannya kepada istrinya atau menyentuh sebagian tubuhnya pada sebagian tubuh istrinya dimana tidak ada pembatas antara dia dan istrinya, baik dengan nafsu birahi atau tidak, maka wajib atas keduanya berwudhu, begitu hal sebaliknya, sedangkan Ibnu Hazm berpendapat wudhu pria yang menyentuh wanita dan wanita menyentuh pria dengan anggota tubuh mana saja, menjadi batal apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja tanpa dihalangi pakaian atau benda lain yang menghalanginya, baik yang disentuh adalah ibu maupun anak perempuan, atau wanita menyentuh putra dan ayahnya, tanpa memandang umur, baik muda maupun tua, dan dilakukan tanpa disertai syahwat, maka wudhunya tidak batal. Sebab akibat batalnya wudhu yaitu keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, tidur, hilang akal karena mabuk atau sakit, persetubuhan antara laki-laki dan perempuan dan sebaliknya yang bukan mahram dan tanpa penutup, menyentuh kemauan dengan telapak tangan, dan bersentuhan kulit anatara laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya. Sehingga dengan leluasa ia bisa melaksanakan kewajiban ibadah-ibadah yang disyari’atkan harus dalam keadaan suci dan bersih.Wudhu adalah menggunakan air pada anggota khusus, yaitu wajah, tangan dan seterusnya, dengan cara yang tertentu pula. Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm berselisih pendapat tentang masalah batal wudhu akibat akibat bersentuhan laki-laki dengan perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Maka, penelitian ini menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan mengenakan alat pengukur atau alat pengambilan data langsung pada subjek informasi yang dicari dan data iv sekunder adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan deskriptif analitis dilakukan dengan cara mendeskriptifkan fakta-fakta kemudian disusul dengan analisis. Tidak hanya menguraikan melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan. Hasil analisa data menunjukkan bahwa Imam Syafi’i mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki menyentuh tangannya kepada istrinya atau menyentuh sebagian tubuhnya pada sebagian tubuh istrinya dimana tidak ada pembatas antara dia dan istrinya, baik dengan nafsu birahi atau tidak, maka wajib atas keduanya berwudhu, begitu hal sebaliknya, sedangkan Ibnu Hazm berpendapat wudhu pria yang menyentuh wanita dan wanita menyentuh pria dengan anggota tubuh mana saja, menjadi batal apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja tanpa dihalangi pakaian atau benda lain yang menghalanginya, baik yang disentuh adalah ibu maupun anak perempuan, atau wanita menyentuh putra dan ayahnya, tanpa memandang umur, baik muda maupun tua, dan dilakukan tanpa disertai syahwat, maka wudhunya tidak batal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Zulkarnain, MA Pembimbing II: Abdul Manaf,M. Ag
Uncontrolled Keywords: WUDHU
Subjects: Hukum Islam > Mahzab dalam Islam > Imam Syafi'i
Hukum Islam > Ibadah
Hukum Islam > Ibadah > Shalat
Divisions: Fak. Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Depositing User: mrs Editor Pustaka
Date Deposited: 17 Oct 2017 02:18
Last Modified: 17 Oct 2017 03:00
URI: http://digilib.iainlangsa.ac.id/id/eprint/999

Actions (login required)

View Item View Item